News Video

Anies Baswedan Disebut Harus Bertanggung Jawab Atas Insiden Kebakaran Depo Pertamina Plumpang

Izin mendirikan bangunan (IMB) Kawasan yang diterbitkan Anies disinyalir menjadi biang kerok atas jatuhnya korban dalam insiden ini.

TRIBUN-MEDAN.COM - Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan disebut harus bertanggung jawab atas insiden kebakaran Depo Pertamina Plumpang Jakarta Utara pada Jumat (3/3).

Izin mendirikan bangunan (IMB) Kawasan yang diterbitkan Anies Baswedan disinyalir menjadi biang kerok atas jatuhnya korban dalam insiden ini.

Diketahui kebakaran hebat depo Pertamina Plumpang ini mengakibatkan belasan korban meninggal dunia.

Demikian disampaikan Anggota Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gilbert Simanjuntak dalam keterangan tertulis pada Minggu (5/3).

Gilbert menyalahkan Anies Baswedan atas kebakaran Depo Plumpang.

Pasalnya saat Anies menjabat sebagai gubernur memberikan izin mendirikan bangunan yang jelas-jelas menurutnya bertentangan dengan peraturan.

Anggota Komisi B DPRD DKI ini mengatakan sejatinya lahan tersebut adalah milik PT Pertamina yang ditempati warga.

"Lahan tersebut adalah milik PT Pertamina yang ditempati warga, akan tetapi oleh Anies sewaktu menjabat gubernur diberi izin mendirikan bangunan yang jelas-jelas bertentangan dengan peraturan," ucapnya dalam keterangan tertulis, Minggu (5/3/2023).

Menurutnya obyek vital seperti Depo Pertamina Plumpang seharusnya memiliki wilayah buffer zone dan jauh dari pemukiman warga.

Namun yang terjadi tepat di belakang tembok pembatas Depo Pertamina ada pemukiman warga.

Sehingga ketika ada insiden kebakaran, api dengan cepat merambat ke pemukiman warga.

"Sejak awal sudah diketahui bahwa Depo Pertamina Plumpang tidak boleh ditempati dengan jarak tertentu," ujarnya.

"Izin mendirikan bangunan yang dikeluarkan Anies sewaktu menjabat membuat persoalan bertambah rumit," sambungnya.

Lebih lanjut Gilbert berpendapat jika izin mendirikan bangunan yang dikeluarkan Anies sewaktu menjabat membuat persoalan bertambah rumit.

Sebagai informasi, IMB Kawasan Tanah Merah diterbitkan Gubernur Anies pada Oktober 2021 lalu.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved