Viral Medsos

Viral Gudang Boemi Coffee Indonesia Dijarah Diduga Libatkan Oknum Aparat, Kerugian Capai Rp 15 M

Viral aksi jarah gudang kopi di Kecamatan Sunggal yang dilakukan sekelompok orang yang diduga libatkan oknum aparat, Minggu (5/3/2023).

Viral Gudang Boemi Coffee Indonesia Dijarah Diduga Libatkan Oknum Aparat, Kerugian Capai Rp 15 M

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN- Viral aksi jarah oleh sekelompok orang yang diduga libatkan oknum aparat.

Video tersebut diunggah salah satu akun instagram @apacerita_medan.

Dalam unggahan pemilik akun menulis keterangan pemilik gudang Boemi Coffee Indonesia, Romi Ahmed (53), warga Jalan Garuda, Medan Sunggal, mengalami kerugian hingga 15 miliar akibat dijarah sekelompok orang yang diduga libatkan oknum aparat.

Ia pun menunjukkan telah membuat laporan polisi ke Mapolda Sumut pada Kamis (2/3/2023), lalu.

Gudangkopi yang dijarah tersebut terletak di Jalan Harapan Blok, Puji Mulyo, Sunggal Kabupaten Deliserdang.

Kuasa hukum Romi Ahmed, Guntur Peranginangin menyebutkan, penjarahan isi gudang berupa biji kopi itu dilakukan oleh MN bersama sejumlah orang lainnya, diduga melibatkan oknum aparat.

"Kami merekam semua aksi terlapor ketika mendatangi gudang milik klien saya. Terlapornya adalah MN dan kawan-kawan," sebut Guntur kepada wartawan, Sabtu (4/3/2023).

adapun bukti Laporan Polisi Nomor : LP/B/270/III/2023/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 03 Maret 2023.

Dalam LP tersebut, diterapkan pasal 363 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) dengan terlapor atas nama Marisi Nababan dkk.

Masih dikatakan Guntur, selain melakukan curat, terlapor juga merusak gudang dengan memotong gembok menggunakan mesin.

Itu terjadi diawali adanya perikatan kerjasama jual beli-biji kopi antara pelapor dengan anak terlapor SLS.

"Klien saya sebagai eksportir kopi ke Amerika. Tapi, kopi itu dibeli dari terlapor. Dalam perjanjian kerjasama itu terjadi penunggakan pembayaran," kata Guntur.

Tapi, menurut Guntur, penunggakan itu terjadi karena kwalitas kopi yang diekspor pelapor kurang baik. Karena itu, biji kopi dikembalikan (return).

Sementara terlapor, tetap menagih uang pembelian kopi dari pelapor hingga pada Kamis (2/3/2023), terlapor bersama SLS dan diduga dua oknum aparat mendatangi gudang.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved