Siswi SMA Tak Berdaya, Dirudapkasa 8 Pria Usai Dicekoki Miras, 4 Pelaku Masih di Bawah Umur
Polresta Manokwari menetapkan delapan orang, 4 diantaranya masih di bawah umur menjadi tersangka kasus rudapaksa seorang siswi
Penyidik lalu menetapkan delapan orang sebagai tersangka, yang empat di antaranya masih di bawah umur atau masuk kategori anak-anak.
"Empat pelaku yang masih di bawah umur itu, satu di antaranya masih duduk dibangku SMP," ungkap Kapolresta.
Kapolresta mengakui, hanya empat tersangka yang baru ditahan.
Keempat tersangka lainnya masih wajib lapor karena masih di bawah umur.
Ia menjelaskan bahwa tersangka yang masih di bawah umur memang beda perlakuannya.
Diterangkan, masa penahanan bagi tersangka di bawah umur sudah diatur dalam undang-undang dengan masa penahanan selama 15 hari.
"Jadi selama proses pemeriksaan mereka hanya wajib lapor, sampai ada perintah dari kejaksaan, baru kami proses lanjut," ungkapnya.
(*/Tribun-Medan.com)
| Info Bencana Alam di Tapsel, Jalan Danau Siais Amblas, Longsor Tobotan Mobil Masuk Jurang |
|
|---|
| Doa Terbaik Ayat 1000 Dinar Memohon Rezeki, Lengkap Arab, Latin dan Waktu Mustajabnya |
|
|---|
| Jawaban Tito Ditanya Prabowo, Kenapa Duit Pemda Rp 103 Triliun Masih Mengendap di Bank? |
|
|---|
| Pakaian Dosen Levi dan AKBP B Disita, Hasil Olah TKP Pasangan 5 Tahun Mesum di Kamar 210 Semarang |
|
|---|
| AKBP Basuki Belum Pasti Jadi Tersangka, Kamar Hotel 210 Jadi Saksi Bisu Tewasnya Dosen Levi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/pemerkosaan_20180108_104851.jpg)