Berita Viral

Kapolri Jenderal Listyo Marah, Ingatkan Anggota Polisi yang Berani Langgar Peraturan: Kita Potong!

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan akan 'potong' setiap anggota yang melakukan pelanggaran hukum. 

HO
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan akan 'memotong' setiap anggota yang melakukan pelanggaran hukum.  

Sigit pun menekankan kepada seluruh jajarannya untuk bekerja lebih baik lagi dalam segala aspek.

Sebagaimana diketahui, selama lebih dari setengah tahun terakhir publik dihebohkan dengan kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang menyeret mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis mati terhadap Sambo atas kasus tersebut.

Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa yang meminta supaya mantan jenderal bintang dua Polri itu dihukum penjara seumur hidup.

Hakim juga telah menjatuhkan vonis terhadap Putri Candrawathi berupa pidana penjara 20 tahun.

Vonis ini juga lebih berat dari tuntutan jaksa yang meminta agar istri Ferdy Sambo tersebut dipenjara 8 tahun.

Terdakwa lain yakni Kuat Maruf divonis 15 tahun penjara. Hukuman ART Ferdy Sambo itu lebih berat dari tuntutan jaksa, yakni 8 tahun penjara.

Beda Kasus dengan Ferdy Sambo Kemudian, vonis 13 tahun pidana penjara dijatuhkan terhadap Ricky Rizal.

Sebelumnya, jaksa meminta hakim menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara terhadap mantan ajudan Ferdy Sambo tersebut.

Sementara, vonis ringan dijatuhkan terhadap Richard Eliezer atau Bharada E.

Hakim memutuskan menghukum Richard pidana penjara 1 tahun 6 bulan, jauh di bawah tuntutan jaksa yakni pidana penjara 12 tahun.

Putusan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal belum inkrah atau berkekuatan hukum tetap karena keempatnya mengajukan banding.

Hanya putusan Richard Eliezer yang sudah inkrah lantaran Kejaksaan Agung tak mengajukan banding atas vonis majelis hakim tersebut.

Sementara, di kasus lain, mantan Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa didakwa bekerja sama dengan anak buahnya dalam bisnis gelap peredaran narkoba. Kasus itu hingga kini masih bergulir di meja hijau.

Baca juga: Hasil Race 1 WSBK Mandalika: Bautista Finis 1, Toprak 2, Jagoan Ducati Crash

Baca juga: Pembully Anak Sunan Kalijaga Disebut Punya Bekingan Menteri : Saya Hadapi

(*)

Berita sudah tayang di kompas.com

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved