Bocor Isi Chat WA AGH Memang Terlibat Penganiayaan, Pacar Mario Dandy: Turun Sekarang

Chat WhatsApp tersebut dilakukan beberapa saat sebelum David dianiaya dengan sadis oleh Mario Dandy Satriyo

Kolase Tribun Medan/HO
AGH dan Mario Dandy 

"Tante gue di mobil," katanya.

"Foto dah. mobil apaan?" tanya David.

"Turun sekarang," timpal diduga AG.

Anak pejabat pajak Mario Dandy Satriyo (20) rupanya menjemput sang kekasih, AGH (15) di sekolahnya sebelum akhirnya menemui putra petinggi GP Ansor, David (17). Ketika keduanya tengah asyik berpacaran, tiba-tiba mereka terpikir untuk mengembalikan kartu pelajar David.
Anak pejabat pajak Mario Dandy Satriyo (20) rupanya menjemput sang kekasih, AGH (15) di sekolahnya sebelum akhirnya menemui putra petinggi GP Ansor, David (17). Ketika keduanya tengah asyik berpacaran, tiba-tiba mereka terpikir untuk mengembalikan kartu pelajar David. (Kolase TribunJakarta)

David pun kembali menekan AGH untuk menerangkan dirinya naik mobil jenis apa.

"Camry. Lu kenapa gamau turun banget sih," kata sosok diduga AGH.

Dalam keterangannya, Alto Luger menerangkan bahwa chat antara David dengan diduga AGH dimulai sejak pukul 15.57 WIB.

Akun ini menyebut bahwa David 10 kali dipaksa turun bertemu gerombolan Mario Dandy Satriyo.

Padahal David sudah meminta AGH mengirimkan kartu pelajar melalui ojek online.

David juga meminta AGH menitipkan kartu pelajar tersebut ke sekuriti perumahan.

Chat WhatsApp David dan AGH dijadikan bukti oleh polisi untuk menentukan status perempuan berusia 15 tahun tersebut.

"Setelah kami adakan pemeriksaan, kami libatkan digital forensik, kami temukan fakta baru dan bukti baru, ada chat WA," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi saat merilis kasus ini, Kamis (2/3/2023).

Selain itu, lanjut Hengki, polisi juga menemukan bukti lain antara lain video di handphone (HP) dan rekaman CCTV.

Dengan bukti-bukti tersebut, polisi dapat melihat secara jelas peran dari masing-masing tersangka dan pelaku.

"Video yang ada di HP, CCTV di TKP sehingga kami bisa liat peranan masing-masing orang. Kami komitmen semua yang salah harus dihukum, meskipun anak secara formil ini diatur di Undang-Undang peradilan anak," ungkap Hengki.

AG lalu kini ditetapkan sebagai pelaku setelah penyidik Polres Metro Jakarta Selatan dan Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved