News Video
KEBIJAKAN Masuk Sekolah Pukul 5 Pagi Untuk Siswa SMA di Kupang Menuai Pro dan Kontra
Menurutnya, terobosan baru ini bertujuan untuk membangun etos kerja dan agar tidak ada tambahan rombongan belajar.
TRIBUN-MEDAN.COM - Kebijakan masuk sekolah pukul 5 pagi untuk siswa SMA di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) menuai pro dan kontra.
Sejumlah pihak menilai, berangkat sekolah lebih awal dapat melatih siswa untuk disiplin.
Namun ada pula yang menentang kebijakan itu karena dianggap tak ada korelasinya dengan mutu pendidikan di NTT.
Kebijakan masuk sekolah pukul 5 pagi diusulkan oleh Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat.
Menurutnya, terobosan baru ini bertujuan untuk membangun etos kerja dan agar tidak ada tambahan rombongan belajar.
Kebijakan ini rupanya disambut baik oleh sejumlah pihak, termasuk Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT Linus Lusi.
Linus menilai, berangkat sekolah lebih awal dapat melatih siswa agar lebih disiplin.
Selain itu juga menjadi langkah yang tepat untuk menata wajah pendidikan di NTT.
"Kami ingin menata wajah baru pendidikan di NTT melalui program ini yakni dengan kedisiplinan," kata Linus, dikutip dari Pos-Kupang.com, Selasa (28/2).
Namun, ada pula pihak-pihak yang kurang setuju dengan kebijakan masuk sekolah pukul 5 pagi.
Ketua Forum Pemuda NTT, Agustinus Budi mempertanyakan korelasi kebijakan itu dengan mutu pendidikan di NTT.
Sebab, menurut Budi hal itu tidak sesuai dengan kondisi masyarakat yang masih kesulitan dengan akses transportasi.
Hal senada juga diungkapkan Ketua Komisi V DPRD NTT, Yunus Takandewa.
Menurut Yunus, jarak tempuh dari tempat tinggal siswa ke sekolah yang cukup jauh terlalu berisiko.
Apalagi pada pukul 05.00 Wita kondisi langit masih gelap gulita.
Kebijakan Masuk Sekolah Pukul 5 Pagi
Kupang
Pro dan Kontra
Nusa Tenggara Timur (NTT)
Siswa SMA di Kupang
Masuk Sekolah Jam 5 Pagi
| Empat Anggota DPRD Medan Mangkir, Kejaksaan Tinggi Sumut: Senin dan Selasa Kita Panggil Lagi |
|
|---|
| Kuasa Hukum Ketua DPRD Sumut Sebut Dua Akun Dilaporkan ke Polda Sumut, Kasus Pencemaran Nama Baik |
|
|---|
| Dua Anggota DPRD Medan yang Dipanggil Kejaksaan Tinggi Sumut Kasus Peras Pengusaha Tak Kunjung Hadir |
|
|---|
| KEPALA BAYI PUTUS Saat Proses Persalinan Diduga Lakukan Malpraktek, Ini Penjelasan Dinkes Tapteng |
|
|---|
| Respon Bupati Langkat Syah Afandin Soal Ratusan Kilo Sabu Diamankan Polisi di Perairan Langkat |
|
|---|