Dzulmi Eldin Bebas
Eks Wali Kota Medan Dzulmi Eldin Bebas Secara Bersyarat, Wajib Lapor ke Kejari Satu Bulan Sekali
Eks Walikota Medan Dzulmi Eldin yang tersandung kasus korupsi telah menghirup udara bebas pada Selasa (28/2/2023) pagi.
TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN- Eks Walikota Medan Dzulmi Eldin telah menghirup udara bebas pada Selasa (28/2/2023) pagi.
Pasalnya, Eldin telah memenuhi ketentuannya dengan menjalani masa hukuman selama 2/3 dari total masa tahanannya.
Saat dikonfirmasi, Kalapas Tanjung Gusta Medan Maju Amintas mengatakan pihaknya telah melapor ke Bapas Kelas I Medan untuk registrasi sebagai Klien Pemasyarakatan.
"Kita telah melakukan kegiatan pengeluaran pembebasan bersyarat Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) atas nama Dzulmi Eldin (Mantan Walikota Medan), setelah keluar dari Lapas selanjutnya melapor ke Bapas Kelas I Medan, untuk diregistrasi sebagai Klien Pemasyarakatan," kata Maju, Selasa (28/2/2023).
Usai melaporkan terpidana ke Bapas Kelas I Medan, Dzulmi Eldin selanjutnya melapor ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan.
"Selanjutnya melapor ke Kejari Medan," ucapnya.
Terpisah, Kasi Intelijen Kejari Medan Simon saat ditemui membenarkan adanya laporan tersebut.
"Benar, kita telah menerima laporan terpidana Dzulmi Eldin untuk pengawasan wajib lapor dalam pembebasan bersyaratnya," ucap Simon
Lanjut dikatakan Simon, terpidana Dzulmi Eldin diwajibkan melapor ke Kejaksaan sebanyak satu kali dalam satu bulan.
"Apabila dia tidak kooperatif (wajib lapor), kita (Kejari) akan melayangkan surat ke Lapas untuk menentukan sikap selanjutnya," tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan menyatakan terdakwa Dzulmi Eldin S (Wali Kota Medan Nonaktif) terbukti bersalah dan divonis 6 tahun penjara.
Eldin dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
"Mengadili, terdakwa Dzulmi Eldin terbukti dan menyakini telah bersalah menurut hukum dengan melakukan tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme, dengan ini majelis hakim menghukum dengan pidana selama 6 tahun penjara, denda Rp 500 juta, bila tidak digantikan, maka akan dijatuhkan 4 bulan kurungan," ujar Majelis Hakim yang diketuai Abdul Aziz, membacakan putusan di ruang Cakra II Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (11/6/2020).
Majelis Hakim sependapat sependapat dengan Jaksa KPK menghukum terdakwa dengan pasal 12 huruf a UU RI No 31 Tahun 1999.
(cr28/tribun-medan.com)
| Pilu Permintaan Terakhir Alvaro Kiano Sebelum Diculik dan Dihabisi Ayah Tiri, Kakeknya Sampai Sedih |
|
|---|
| 4 Shio Paling Hoki Menurut Ramalan Shio Hari Ini 25 November 2025 |
|
|---|
| Nasib AKBP Basuki Terancam DIpecat di Sidang Etik, Menguak Penyebab Tewasnya Dosen Levi |
|
|---|
| Kalender Jawa Weton Selasa Wage 25 November 2025, Hindari Perdebatan |
|
|---|
| Rincian Gaji PNS, Tunjangan Istri 5 Persen dari Gaji Pokok, Rekrutmen CPNS Lulusan SMA di Kemenkeu |
|
|---|