Karier Rafael Hancur Karena Asmara Bocil, Mahfud MD Tegas Ayah Mario Dandy Diaudit PPATK

Tragis karier moncer Rafael Alun Trisambodo ayah dari Mario Dandy Satriyo akan diaudit oleh Pusat

Editor: Dedy Kurniawan
Ho/ Tribun-Medan.com
Kolase Foto Dandy, Agnes, Rafael Pejabat Ditjen Pajak 

TRIBUN-MEDAN.com - Tragis karier moncer Rafael Alun Trisambodo ayah dari Mario Dandy Satriyo akan diaudit oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Bahkan, mundurnya Rafael Alun tidak akan menghentikan proses hukum yang akan berlangsung.

Hal itu diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD.

Ia meminta agar proses hukum terhadap Rafael Alun Trisambodo tetap dilanjutkan.

Baca juga: Tampang Rakes Si Preman Sok Jago yang Intimidasi Wartawan saat Rekon Penganiayaan Oknum DPRD Medan

Baca juga: Prediksi Skor Verona Vs Fiorentina Liga Italia Serie A Malam Ini Jam 00.30 WIB, Duel Tim Papan Bawah


 
Meskipun yang bersangkutan telah mundur dari jabatannya sebagai ASN Direktorat Jenderal Pajak.

Menurut Mahfud MD, terkait dengan kepemilikan harta kekayaan Rafael Alun juga harus diungkap dengan jelas.


Jika memang benar dugaan Rafael Alun melakukan penghimpunan dana secara tidak sah selama menjabat di Kementerian Keuangan, maka hukum harus ditegakan.

"Hukumnya ada dua satu hukum pidana yang kedua hukum administrasi, (saat ini) hukum pidana (anak Rafael Alun) sudah jalan, hukum administrasi (pencopotan jabatan soal penyelidikan harta kekeyaan Rafael Alun) sudah jalan juga."

"Bapaknya sebagai pejabat Kementerian Keuangan (Rafael Alun) itu sudah diberhentikan dan kemudian minta mengundurkan diri."

Baca juga: Pesepeda Diduga WNA Kedapatan Melintas di Jalan Tol, Ternyata Bisa Dipidana


"Tapi menurut saya, mengundurkan diri itu tidak menghilangkan proses hukum."

"Apabila sebelum mengundurkan diri memang ada kasus-kasus hukum yang dilakukan, misalnya penghimpunan dana secara tidak sah, pencucian uang, penggelapan pajak orang yang kemudian dinikmati juga itu, itu harus diteruskan (proses hukumnya)."

"Tapi kalau itu benar ya, kalau benar LHKPN-nya tidak masuk akal, untuk itu supaya diselidiki," kata Mahfud Md dikutip dari tayangan Kompas Tv.

Mahfud meminta aparat penegak hukum tetap melanjutkan kasus ini sampai tuntas.

Baca juga: Penguatan Pemilu dan Pilkada, Kader Nasdem Deli Serdang Lakukan Hal Ini

Baca juga: Wakil Gubernur Sumut Musa Rajekshah Buka MTQ Kecamatan STTU Jehe Pakpak Bharat

 
"Jangan karena kita mundur lalu (kasus) itu ditutup, itu tidak bisa," tegas Mahfud Md.

Pernyataan ini disampaikan Mahfud Md, setelah sebelumnya ia menerima laporan transaksi keuangan Rafael Alun Trisambodo.

Sumber: Tribun Bogor
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved