Berita Viral
4 Eks Anak Buah Ferdy Sambo Sudah Divonis, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Tunggu Nasib Hari Ini
Empat terdakwa tersebut adalah Arif Rachmat Arifin, Irfan Widyanto, Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto sudah lebih dulu divonis pada minggu lalu.
TRIBUN-MEDAN.com - Empat mantan anak buah Ferdy Sambo yang terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J telah divonis.
Empat terdakwa tersebut adalah Arif Rachmat Arifin, Irfan Widyanto, Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto sudah lebih dulu divonis pada minggu lalu.
Sedangkan dua terdakwa lainnya, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria yang belum divonis.
Seharusnya Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria divonis pada Kamis (23/2/2023) namun sidang ditunda karena majelis hakim belum siap dengan tuntutannya.
Diketahui vonis empat terdakwa eks anak buah Ferdy Sambo lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Lantas bagaimana dengan nasib Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria ?
Apakah vonis mereka lebih ringan, sama atau malah lebih berat dari tuntutan jaksa ?
Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan berikut jadwal dan hari pelaksanaan sidang vonis Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria:
Hari: Senin, 27 Februari 2023 Jam: 09.00 WIB - selesai
Lokasi: Ruang Sidang Utama PN Jakarta Selatan.
Adapun untuk mekanisme pembacaannya akan dilakukan secara terpisah dan bergiliran antara Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.
"Ditunda di hari Senin tanggal 27 Februari 2023, begitu ya. Urutannya nanti, diinformasikan selanjutnya, tetap terpisah gak jadi satu," kata Majelis Hakim Suhel dalam ruang sidang utama PN Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2023).
"Sidang ditutup," tukasnya.
Terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria akan menjalani sidang vonis pada hari ini, Senin (27/2/2023) sebelumya sidang sempat ditunda pekan kemarin karena majelis hakim belum siap. (Kolase Tribunnews)
Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Dituntut Pidana 3 Tahun Penjara dan Denda Rp 20 juta
Sebelumnya, Hendra Kurniawan dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) dengan hukuman pidana penjara selama tiga tahun.
| ANIES Sentil Universitas Oxford Tak Cantumkan Nama Peneliti Indonesia Soal Temuan Rafflesia Hasselti |
|
|---|
| REKOMENDASI Penutupan PT TPL dan PT GRUTI: Upaya Menjaga Kesejahteraan Masyarakat dan Lingkungan |
|
|---|
| FAKTA BARU Kematian Alvaro, Bocah 6 Tahun Diculik di Masjid lalu Dibekap oleh Ayah Tiri |
|
|---|
| KETAHUAN Kelakuan Kejinya Bunuh Anak Tiri Alvaro, Alex Iskandar Akhiri Hidup di Kantor Polisi |
|
|---|
| GELAGAT Alex Iskandar Ikut Cari Jasad Bocah Alvaro Padahal Pelaku Pembunuhan, Akal-Akalan Ayah Tiri |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Hendra-Kurniawan-dan-Terdakwa-Agus-Nurpatria.jpg)