Berita Viral

MENDADAK Muncul Gerakan Petisi Tolak Vonis Mati Ferdy Sambo: Bersuara Ketidakadilan di Negeri Ini

Sebuah gerakan tolak vonis mati Ferdy Sambo muncul di media sosial. Penggiat medsos mengumpulkan tanda tangan untuk menolak vonis mati Ferdy Sambo.  

HO
Sebuah gerakan tolak vonis mati Ferdy Sambo muncul di media sosial. Penggiat medsos mengumpulkan tanda tangan untuk menolak vonis mati Ferdy Sambo.   

TRIBUN-MEDAN.com - Sebuah gerakan tolak vonis mati Ferdy Sambo muncul di media sosial. Penggiat medsos mengumpulkan tanda tangan untuk menolak vonis mati Ferdy Sambo.  

Petisi berjudul 'Kami Bersama Ferdy Sambo' muncul dan berisi penolakan vonis hukuman mati bagi terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo.

Adapun petisi tersebut, muncul di laman change.org dan telah dibuat sejak Selasa (21/2/2023).

Hingga hari ini, Jumat (24/2/2023) pukul 11.36 WIB, ada 1.540 orang yang telah menandatangani petisi tersebut.

Pada deskripsi petisi itu, tertulis bahwa vonis mati terhadap Ferdy Sambo dinilai berlebihan dan dianggap hanya untuk memenuhi desakan publik.

"Kami menolak hukuman mati Ferdy Sambo, beliau memang bersalah tapi hukuman mati sangatlah berlebihan. Banyak pertimbangan yang tidak dipakai hakim karena desakan publik dan kemauan dari beberapa pihak," demikian tertulis dalam deksripsi petisi tersebut.

Selain itu, menurut pembuat petisi, diakui bahwa korban yaitu Brigadir J memang membutuhkan keadilan.

Namun, Ferdy Sambo juga dianggap membutuhkan keadilan karena dirinya hanya manusia biasa yang tidak bisa luput dari kesalahan.

"Berkali-kali beliau mengaku salah, meminta maaf, dan bertanggung jawab tapi seolah-olah tidak ada ampunan tidak diberikan kesempatan untuk bertobat dan memperbaiki diri," lanjut deskripsi dalam petisi itu.

LAMBAIKAN TANGAN - Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo melambaikan tangan ke arah kamera wartawan saat menjalani sidang vonis kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Hakim menyatakan Sambo bersalah dan menjatuhkan vonis hukuman mati.
LAMBAIKAN TANGAN - Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo melambaikan tangan ke arah kamera wartawan saat menjalani sidang vonis kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Hakim menyatakan Sambo bersalah dan menjatuhkan vonis hukuman mati. (AFP/ADITYA AJI)

"Terimakasih sudah berani melawan arus dunia, berani bersuara tentang ketidakadilan di negeri ini," akhir deskripsi petisi tersebut.

Beragam komentar juga muncul dari beberapa warganet terkait vonis mati yang dijatuhkan kepada eks Kadiv Propam Polri itu.

"Beliau Hanya Membela Harkat dan Martabat istrinya. Beliau sudah meminta maaf dan mengaku salah kenapa tidak diberi kesempatan untuk bertobat dan memperbaiki diri, mengabdi 28 tahun bukan waktu sebentar, jangan krna hanya tekanan publik melupakan fakta persidangan bahkan motif pun masih abu2 #RipKeadilan #KamiBersamaFerdySambo," komentar akun bernama Suci Wulan.

Bahkan, ada komentar yang menyinggung Menko Polhukam, Mahfud MD lantaran dianggap ikut mengintervensi keputusan hakim dalam memvonis Ferdy Sambo.

"Mahfud MD ikut ikutan mengintervensi hukum, sehingga membuat hakim ikut arus opini publik," tulis akun bernama Tien Hulu.

Tak sampai di situ, ada pula warganet yang menganggap vonis hakim kepada Bharada Richard Eliezer atau Bharada E yaitu hukuman penjara 1,5 tahun tidaklah adil.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved