Berita Viral

Kejanggalan Harta Rafael Alun Trisambodo Sudah Lama Diendus PPATK, Kok KPK Baru Sekarang Bertindak?

Mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo diduga memerintahkan orang untuk membuka rekening dan melakukan transaksi.

|
HO / Tribun Medan
Sosok Rafael Alun Trisambodo 

Meski demikian, Ivan enggan menjawab berapa jumlah nominal mencurigakan nominal transaksi tak wajar Rafael.

Ia hanya meminta persoalan tersebut ditanyakan kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ivan mengaku telah menyerahkan hasil analisis transaksi tak wajar tersebut ke KPK sejak 2012, jauh sebelum kasus penganiayaan anak anggota GP Ansor.

“Kami sudah serahkan hasil analisis ke penyidik sejak lama jauh sebelum ada kasus terakhir ini,” tuturnya.

Dipecat Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menginstruksikan Inspektorat Jenderal Kemenkeu untuk memeriksa kewajaran harta kekayaan Rafael

"Saya sudah instruksikan kepada Inspektorat Jenderal untuk melakukan pemeriksaan harta kekayaan dalam hal ini kewajaran dari harta dari saudara RAT. Pada 23 Februari yang lalu Inspektorat Jenderal sudah melakukan pemeriksaan pada yang bersangkutan," kata Sri Mulyani secara virtual melalui kantor Ditjen Pajak, Jakarta, Jumat (24/2/2023).

Guna melakukan pemeriksaan, Sri Mulyani telah memutuskan untuk mencopot Rafael dari jabatan dan tugasnya di Direktorat Jenderal Pajak. 

Ia mengatakan, dasar hukum pencopotan Rafael yakni Pasal 31 ayat 1 PP 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Ia juga meminta Inspektorat Jenderal menindaklanjuti pemeriksaan terhadap Rafael secara detail dan teliti untuk melihat tingkat hukuman disiplin.

KPK Turun Tangan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memanggil pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Rafael Alun Trisambodo, untuk dimintai keterangan mengenai kepemilikan harta yang bernilai fantastis.

Harta kekayaan Rafael menjadi sorotan setelah anaknya, Mario Dandy Satrio, yang diduga menganiaya anak anggota GP Ansor memamerkan gaya hidup glamor di media sosial.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, pihaknya akan mengklarifikasi Laporan harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Rafael.

“KPK akan segera melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan, untuk klarifikasi LHKPN yang telah dilaporkan dengan faktual harta yang dimilikinya,” kata Ali saat ditemui di gedung Merah Putih KPK, Jumat (24/2/2023).

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved