Berita Viral
SEMPAT Memaafkan, Kini Ayah Yosua Ngamuk Richard Elizer Diterima Jadi Polisi Lagi:Anak Saya Ditembak
Orangtua kecewa setelah Richard diberi vonis ringan, kemudian kembali diterima di Polri.
TRIBUN-MEDAN.com - Orangtua Yosua Hutabarat tidak terima Richard Eliezer kembali diterima di Polri. Orangtua kecewa setelah Richard diberi vonis ringan, kemudian kembali diterima di Polri.
Richard Eliezer alias Bharada E resmi tidak dipecat dari Polri. Richard Eliezer tetap dipertahankan sebagai anggota Polri.
Putusan Richard Eliezer sebagai anggota Polri ditetapkan dalam sidang kode etik Polri yang digelar Rabu (22/2/2023).
Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri memutuskan tidak memecat Bharada E atau Richard Eliezer dalam sidang etik yang digelar Rabu (22/2/2023) hari ini.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat itu mendapat sanksi etika dan demosi selama 1 tahun.
Ramadhan menambahkan, selama masa demosi, Richard Eliezer ditempatkan di satuan Pelayanan Mabes (Yanma) Polri.
"Demosi di fungsi Yanma. Jadi dalam masa 1 tahun yang bersangkutan ditempatkan di Tamtama Yanma Polri," ujar Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta.
Berikut alasan Ferdy Sambo dan Ricky Rizal tidak hadir dalam sidang kode etik Richard Eliezer alias Bharada E hari ini, Rabu (22/2/2023). (HO)
Ramadhan mengatakan, Richard menerima hasil putusan sidang etik dan tidak mengajukan banding.
Ia juga memastikan bahwa Polri akan menjamin soal keamanan Bharada E selama kembali bertugas di Polri.
"Pengamanan kita baik dari internal, baik Propam maupun internal kesatuan tetap kita lakukan," katanya.
Diketahui, sidang etik Bharada E dimulai sekitar pukul 10.00 WIB hingga 17.30 WIB. Sidang etik Richard Eliezer diketuai oleh Sesrowabprof Divpropam Polri Kombes Sakeus Ginting.
Dalam perkara pembunuhan Brigadir J, Bharada E telah divonis satu tahun enam bulan penjara.
Vonis itu jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yaitu pidana 12 tahun penjara.
Salah satu yang meringankan vonis adalah status Bharada E sebagai justice collaborator.
Orangtua Yosua Hutabarat tidak terima Richard Elie
Richard Eliezer kembali diterima di Polri.
Richard Eliezer
Ayah Yosua Kecewa Richard Eliezer Kembali Jadi Pol
Samuel Hutabarat
Tribun-medan.com
| KRONOLOGI Alex Iskandar Ayah Tiri Bunuh Alvaro Akhiri Hidup, Permisi ke Toilet Alasan Sudah Ngompol |
|
|---|
| MOMEN Alex Iskandar Akhiri Hidup Setelah Akui Bunuh Anak Tirinya Alvaro, Akui Perbuatan ke Polisi |
|
|---|
| KELAKUAN NAF Setelah Bunuh Janda Tua Gegara Ditagih Utang, Posting di Kafe, Dikenal Suka Foya-Foya |
|
|---|
| POLISI Sita Pakaian AKBP Basuki dan Levi di Kos, Barang Bukti Ungkap Penyebab Kematian Dosen Untag |
|
|---|
| KASUS KEMATIAN Bocah RAF Diduga Dianiaya Ibu Tiri, Ayah Sebut Jatuh Kamar Mandi, Ibu Kandung Curiga |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Orangtua-kecewa-setelah-Richard-diberi-vonis-ringan.jpg)