Berita Viral

SEMPAT Memaafkan, Kini Ayah Yosua Ngamuk Richard Elizer Diterima Jadi Polisi Lagi:Anak Saya Ditembak

Orangtua kecewa setelah Richard diberi vonis ringan, kemudian kembali diterima di Polri.

HO
Orangtua kecewa setelah Richard diberi vonis ringan, kemudian kembali diterima di Polri. 

TRIBUN-MEDAN.com - Orangtua Yosua Hutabarat tidak terima Richard Eliezer kembali diterima di Polri. Orangtua kecewa setelah Richard diberi vonis ringan, kemudian kembali diterima di Polri. 

Richard Eliezer alias Bharada E resmi tidak dipecat dari Polri. Richard Eliezer tetap dipertahankan sebagai anggota Polri. 

Putusan Richard Eliezer sebagai anggota Polri ditetapkan dalam sidang kode etik Polri yang digelar Rabu (22/2/2023). 

Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri memutuskan tidak memecat Bharada E atau Richard Eliezer dalam sidang etik yang digelar Rabu (22/2/2023) hari ini.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat itu mendapat sanksi etika dan demosi selama 1 tahun.

Ramadhan menambahkan, selama masa demosi, Richard Eliezer ditempatkan di satuan Pelayanan Mabes (Yanma) Polri.

"Demosi di fungsi Yanma. Jadi dalam masa 1 tahun yang bersangkutan ditempatkan di Tamtama Yanma Polri," ujar Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta.

Berikut alasan Ferdy Sambo dan Ricky Rizal tidak hadir dalam sidang kode etik Richard Eliezer alias Bharada E hari ini, Rabu (22/2/2023).  (HO)

Ramadhan mengatakan, Richard menerima hasil putusan sidang etik dan tidak mengajukan banding.

Ia juga memastikan bahwa Polri akan menjamin soal keamanan Bharada E selama kembali bertugas di Polri.

"Pengamanan kita baik dari internal, baik Propam maupun internal kesatuan tetap kita lakukan," katanya.

Sidang kode etik Richard Eliezer atau Bharada berlangsung hari ini, Rabu (22/2/2023). Nasib Bharada E di kepolisian ditentukan hari ini.  
Sidang kode etik Richard Eliezer atau Bharada berlangsung hari ini, Rabu (22/2/2023). Nasib Bharada E di kepolisian ditentukan hari ini.   (HO)

Diketahui, sidang etik Bharada E dimulai sekitar pukul 10.00 WIB hingga 17.30 WIB. Sidang etik Richard Eliezer diketuai oleh Sesrowabprof Divpropam Polri Kombes Sakeus Ginting.

Dalam perkara pembunuhan Brigadir J, Bharada E telah divonis satu tahun enam bulan penjara.

Vonis itu jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yaitu pidana 12 tahun penjara.

Salah satu yang meringankan vonis adalah status Bharada E sebagai justice collaborator.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved