Sidang Kode Etik Bharada E

Richard Eliezer Tetap Jadi Polisi, Ayah Brigadir J Enggan Komentari: Koar-koar Pun Percuma

Pihak keluarga Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat pun enggan memberikan komentar soal putusan sidang komisi kode etik Polri terhadap Bharada

Editor: Liska Rahayu
Tangkap Layar kanal YouTube Kompas TV
Ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat, mengapresiasi kinerja Polri usai istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, ditetapkan sebagai tersangka, Jumat (19/8/2022). 

Ia divonis satu tahun enam bulan penjara. Vonis itu juga jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, yakni 12 tahun penjara.

Salah satu hal yang meringankan vonis Bharada E juga adalah status sebagai justice collaborator, serta adanya pengampunan dari keluarga Yosua.

Dalam kasus itu, Richard Eliezer menjadi terdakwa bersama Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, serta rekan sesama ajudan, Ricky Rizal atau Bripka RR.

Kemudian, asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf.

Atas perbuatannya, Ferdy Sambo divonis hukuman mati.

Sementara Putri Candrawathi divonis pidana 20 tahun penjara. Kemudian, Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara. Sedangkan Ricky Rizal dijatuhi pidana 13 tahun penjara.

(*/Tribun-Medan.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved