Sidang Kode Etik Bharada E
Richard Eliezer Tetap Jadi Polisi, Ayah Brigadir J Enggan Komentari: Koar-koar Pun Percuma
Pihak keluarga Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat pun enggan memberikan komentar soal putusan sidang komisi kode etik Polri terhadap Bharada
Ia divonis satu tahun enam bulan penjara. Vonis itu juga jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, yakni 12 tahun penjara.
Salah satu hal yang meringankan vonis Bharada E juga adalah status sebagai justice collaborator, serta adanya pengampunan dari keluarga Yosua.
Dalam kasus itu, Richard Eliezer menjadi terdakwa bersama Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, serta rekan sesama ajudan, Ricky Rizal atau Bripka RR.
Kemudian, asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf.
Atas perbuatannya, Ferdy Sambo divonis hukuman mati.
Sementara Putri Candrawathi divonis pidana 20 tahun penjara. Kemudian, Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara. Sedangkan Ricky Rizal dijatuhi pidana 13 tahun penjara.
(*/Tribun-Medan.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
sidang etik
Bharada E
Richard Eliezer
Brigadir J
justice collaborator
Richard Eliezer tetap menjadi polisi
| Richard Eliezer akan Dipindah ke Lapas Salemba Besok, Ayah Brigadir J Pasrah Bharada E tak Dipecat |
|
|---|
| Kecewa Richard Eliezer Tak Dipecat Polisi, Ayah Yosua Merasa Sakit Hati: Koar-koar pun Percuma |
|
|---|
| Tetap Jadi Polisi, Keamanan Richard Eliezer Dipertanyakan, Mabes Polri Jamin Ini |
|
|---|
| SOSOK Kombes Sakeus Ginting, Ketua Majelis Sidang yang Putuskan Tak Pecat Richard Eliezer |
|
|---|
| INI 9 Alasan Polri Tidak Pecat Richard Eliezer: Ada Penyesalan hingga Tindakan Terpaksa |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Samuel-Hutabarat-mengapresiasi-kinerja-Polri-usai-istri-Ferdy-Sambo.jpg)