Berita Viral

Richard Eliezer Resmi Tak Dipecat dari Polri, Keluarga Ungkap Kebahagiaan: Sesuai dengan Harapan

Richard Eliezer tidak dipecat dari Polri. Pada sidang kode etik Polri, Richard Eliezer alias Bharada E dinyatakan tidak dipecat dan cuma devosi 1 tahu

HO
Berikut alasan Ferdy Sambo dan Ricky Rizal tidak hadir dalam sidang kode etik Richard Eliezer alias Bharada E hari ini, Rabu (22/2/2023).  

TRIBUN-MEDAN.com - Richard Eliezer tidak dipecat dari Polri. Pada sidang kode etik Polri, Richard Eliezer alias Bharada E dinyatakan tidak dipecat dan cuma devosi satu tahun. 

Putusan ini membuat keluarga bahagia. Sebab, keluarga sangat mengharapkan Richard Eliezer tetap diterima sebagai anggota Polri. 

Apalagi, pada sidang vonis pembunuhan Yosua Hutabarat, Richard Eliezer divonis 1 tahun 6 bulan.  

Penasihat Hukum Ronny Talapessy apresiasi putusan sidang kode etik Polri terhadap kasus tewasnya Brigadir J yang melibatkan Richard Eliezer Pudihang Lumiu.

Hasilnya dalam sidang tersebut mantan ajudan Ferdy Sambo itu diputuskan tetap sebagai anggota Polri dan hanya diberi sanksi demosi selama 1 tahun.

"Putusan itu kami apresiasi dan kami hormati. Kami tidak dalam rangka menilai putusan itu tepat atau tidak, karena sidang etik sifatnya tertutup sehingga itu ranah internal Polri," kata Ronny Talapessy kepada Tribunnews.com, Kamis (23/2/2023).

Menurut Ronny putusan tersebut sudah sesuai dengan harapan dari keluarga Richard Eliezer.

"Tapi putusan ini sesuai dengan harapan keluarga dan Richard Eliezer secara pribadi yang masih ingin mengabdi kepada Polri terutama kepada nusa dan bangsa. Jadi, kami mendukung harapan keluarga dan Richard Eliezer itu," tutupnya.

Baca juga: Dandim 0204/DS Ultimatum Pemuda Pancasila, Jangan Ada yang Lindungi Pelaku Pengeroyokan Intel Kodim

Baca juga: PREDIKSI Persik Kediri Vs RANS Nusantara, Duel Tim Papan Bawah Liga 1,Andai Ada Degradasi Bakal Seru

Putusan Sidang Etik Bharada E

Sidang kode etik dan profesi Polri yang digelar oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Bharada Richard Pudihang Lumiu alias Bharada E rampung.

Hasilnya, mantan ajudan Ferdy Sambo itu diputuskan tetap sebagai anggota Polri dan hanya diberi sanksi demosi selama 1 tahun.

Adapun sidang etik dan profesi itu diketuai oleh Sesrowabprof Divpropam Polri Kombes Pol Sakeus Ginting selaku ketua Sidang KKEP dan dua anggota yakni Irbidjemen SDM I Itwil V Itwasum Polri, Kombes Pol Imam Thobroni dan Kabagsumda Rorenmin Bareskrim Polri, Kombes Pol Hengky Widjaja di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/2/2023).

"Maka komisi selaku pejabat yang berwenang berpendapat bahwa terduga pelanggar masih dapat bertahan di Mabes Polri," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/2/2023).

Tim KKEP kemudian menjatuhkan sanksi berupa sanksi etika, yaitu perbuatan pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

Bharada E juga diwajibkan meminta maaf secara lisan kepada KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved