Berita Viral
Richard Eliezer Resmi Tak Dipecat dari Polri, Keluarga Ungkap Kebahagiaan: Sesuai dengan Harapan
Richard Eliezer tidak dipecat dari Polri. Pada sidang kode etik Polri, Richard Eliezer alias Bharada E dinyatakan tidak dipecat dan cuma devosi 1 tahu
TRIBUN-MEDAN.com - Richard Eliezer tidak dipecat dari Polri. Pada sidang kode etik Polri, Richard Eliezer alias Bharada E dinyatakan tidak dipecat dan cuma devosi satu tahun.
Putusan ini membuat keluarga bahagia. Sebab, keluarga sangat mengharapkan Richard Eliezer tetap diterima sebagai anggota Polri.
Apalagi, pada sidang vonis pembunuhan Yosua Hutabarat, Richard Eliezer divonis 1 tahun 6 bulan.
Penasihat Hukum Ronny Talapessy apresiasi putusan sidang kode etik Polri terhadap kasus tewasnya Brigadir J yang melibatkan Richard Eliezer Pudihang Lumiu.
Hasilnya dalam sidang tersebut mantan ajudan Ferdy Sambo itu diputuskan tetap sebagai anggota Polri dan hanya diberi sanksi demosi selama 1 tahun.
"Putusan itu kami apresiasi dan kami hormati. Kami tidak dalam rangka menilai putusan itu tepat atau tidak, karena sidang etik sifatnya tertutup sehingga itu ranah internal Polri," kata Ronny Talapessy kepada Tribunnews.com, Kamis (23/2/2023).
Menurut Ronny putusan tersebut sudah sesuai dengan harapan dari keluarga Richard Eliezer.
"Tapi putusan ini sesuai dengan harapan keluarga dan Richard Eliezer secara pribadi yang masih ingin mengabdi kepada Polri terutama kepada nusa dan bangsa. Jadi, kami mendukung harapan keluarga dan Richard Eliezer itu," tutupnya.
Baca juga: Dandim 0204/DS Ultimatum Pemuda Pancasila, Jangan Ada yang Lindungi Pelaku Pengeroyokan Intel Kodim
Baca juga: PREDIKSI Persik Kediri Vs RANS Nusantara, Duel Tim Papan Bawah Liga 1,Andai Ada Degradasi Bakal Seru
Putusan Sidang Etik Bharada E
Sidang kode etik dan profesi Polri yang digelar oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Bharada Richard Pudihang Lumiu alias Bharada E rampung.
Hasilnya, mantan ajudan Ferdy Sambo itu diputuskan tetap sebagai anggota Polri dan hanya diberi sanksi demosi selama 1 tahun.
Adapun sidang etik dan profesi itu diketuai oleh Sesrowabprof Divpropam Polri Kombes Pol Sakeus Ginting selaku ketua Sidang KKEP dan dua anggota yakni Irbidjemen SDM I Itwil V Itwasum Polri, Kombes Pol Imam Thobroni dan Kabagsumda Rorenmin Bareskrim Polri, Kombes Pol Hengky Widjaja di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/2/2023).
"Maka komisi selaku pejabat yang berwenang berpendapat bahwa terduga pelanggar masih dapat bertahan di Mabes Polri," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/2/2023).
Tim KKEP kemudian menjatuhkan sanksi berupa sanksi etika, yaitu perbuatan pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
Bharada E juga diwajibkan meminta maaf secara lisan kepada KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri.
Richard Eliezer tidak dipecat dari Polri
Richard Eliezer
Sidang Kode Etik Polri
Bharada E dinyatakan tidak dipecat
Tribun-medan.com
| KRONOLOGI Alex Iskandar Ayah Tiri Bunuh Alvaro Akhiri Hidup, Permisi ke Toilet Alasan Sudah Ngompol |
|
|---|
| MOMEN Alex Iskandar Akhiri Hidup Setelah Akui Bunuh Anak Tirinya Alvaro, Akui Perbuatan ke Polisi |
|
|---|
| KELAKUAN NAF Setelah Bunuh Janda Tua Gegara Ditagih Utang, Posting di Kafe, Dikenal Suka Foya-Foya |
|
|---|
| POLISI Sita Pakaian AKBP Basuki dan Levi di Kos, Barang Bukti Ungkap Penyebab Kematian Dosen Untag |
|
|---|
| KASUS KEMATIAN Bocah RAF Diduga Dianiaya Ibu Tiri, Ayah Sebut Jatuh Kamar Mandi, Ibu Kandung Curiga |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/alasan-Ferdy-Sambo-dan-Ricky-Rizal-tidak-hadir-dalam-sidang-kode-etik.jpg)