Berita Viral

Sri Mulyani Ngamuk Anak Pejabat Ditjen Pajak Aniaya Remaja di Mobil Rubicon: Kecam Gaya Hidup Mewah

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan rasa geram terhadap anak pejabat Ditjen Pajak yang menganiaya remaja hingga koma. 

HO
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan rasa geram terhadap anak pejabat Ditjen Pajak yang menganiaya remaja hingga koma.  

TRIBUN-MEDAN.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan rasa geram terhadap anak pejabat Ditjen Pajak yang menganiaya remaja hingga koma. 

Sri Mulyani angkat bicara soal penganiayaan terhadap David, anak pengurus GP Ansor oleh putra pejabat Dirjen Pajak yang bernama Mario Dandy Satriyo.

Sri Mulyani mengaku baru mengetahui kabar tersebut pada Selasa (21/2/2023) malam lantaran kejadian ini viral di media sosial.

Ia pun mengecam tindakan penganiayaan tersebut dan menyerahkan seluruh penanganan hukum kepada instansi terkait.

Tak hanya itu, Sri Mulyani juga mengecam gaya hidup mewah terhadap keluarga di jajaran Kemenkeu.

Menurutnya, hal tersebut dapat berdampak terhadap kepercayaan masyarakat terhadap institusi Kemenkeu.

"Kemenkeu mengecam gaya hidup mewah yang dilakukan oleh keluarga jajaran Kemenkeu yang menimbulkan erosi kepercayaan terhadap integritas Kementerian Keuangan dan menciptakan reputasi negatif kepada seluruh jajaran Kemenkeu yang telah dan terus bekerja secara jujur, bersih, dan profesional," tulis Sri Mulyani dalam akun Instagram pribadinya, @smindrawati, Rabu (22/2/2023).

Inilah sosok Mario Dandy Satriyo anak Kepala Bagian Umum Kanwil DJP Jaksel II yang menganiaya remaja hingga koma. 
Inilah sosok Mario Dandy Satriyo anak Kepala Bagian Umum Kanwil DJP Jaksel II yang menganiaya remaja hingga koma.  (HO)

Sri Mulyani pun mengungkapkan akan membuat langkah jangka panjang bagi jajaran Kemenkeu yang melakukan korupsi dan pelanggaran integritas berupa sanksi tindakan disiplin.

"Irjen Kemenkeu melakukan langkah sesuai aturan untuk penyelidikan jajaran yang ditengarai melanggar aturan dan Kemenkeu terus melakukan tindakan disiplin sesuai aturan ASN yang berlaku," tegasnya.

Mantan petinggi Bank Dunia itu juga berterimakasih lantaran masyarakat terus memberikan monitoring kepada Kemenkeu lantaran kepercayaan publik adalah hal esensial dan harus dijaga bersama.

Baca juga: Sosok Alberto Comparato, Pembalap Muda yang Akan Berlaga di Kejuaran F1H2O di Danau Toba

Baca juga: Samapta Polres Karo Patroli Antisipasi Preman dan Pungli di Pasar

Pelaku Ditahan, Terancam 2 Tahun Penjara

Kapolres Metro Jakarta Selatan, AKBP Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan bahwa pelaku penganiayaan terhadap anak pengurus GP Ansor telah ditangkap dan ditahan.

Ade Ary pun menyebut pelaku telah disangkakan dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman penjara maksimal 2 tahun 8 bulan.

"Tersangka kami tahan dengan persangkaan pasal 78C juncto pasal 80 UU 35 Tahun 2004 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsidair Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara," ujarnya saat dihubungi Tribunnews.com, Rabu (22/2/2023).

Ade Ary mengungkapkan penyidik masih mendalami motif penganiayaan yang dilakukan pelaku terhadap korban.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved