Penjelasan Menkumham Yasonna Soal Pasal 100 KUHP Bisa Hilangkan Vonis Mati Ferdy Sambo
Penggodokan materi KUHP baru dipastikan Yasona telah dirancang sebelum kasus Ferdy Sambo bergulir.
Editor:
Azis Husein Hasibuan
Kompas.com/Irfan Kamil, Kompas.com/Kristianto Purnomo
Isu Pasal 100 KUHP Bisa Hilangkan Vonis Mati Sambo Menkumham Ungkap Sudah Digodok Sebelum Kasus
"Pidana penjara seumur hidup sebagaimana dimaksud pada ayat 4 dihitung sejak Keputusan Presiden ditetapkan," tulis Pasal 100 ayat 5 KUHP.
"Jika terpidana selama masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 tidak menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji serta tidak ada harapan untuk diperbaiki, pidana mati dapat dilaksanakan atas perintah Jaksa Agung," bunyi Pasal 100 ayat 6 KUHP.
(*/ Tribun-Medan.com)
Tags
Yasonna Laoly
Menkumham
Ferdy Sambo
Pasal 100 KUHP
vonis mati
Tribun-medan.com
Pasal 100 KUHP Bisa Hilangkan Vonis Mati Ferdy Sam
Penjelasan Menkumham Yasonna Soal Pasal 100 KUHP
Baca Juga
| NASIB Istri Sah AKBP Basuki Usai Dosen Untag Selingkuhan Suaminya Sampai 1 KK Tewas di Hotel |
|
|---|
| Muncul Pengakuan Dosen Untag Levi Sebelum Tewas, Sebut AKBP Basuki Sudah Pisah dengan Istri |
|
|---|
| Motif Wanita Muda Tega Habisi Tetangga Sendiri, Korban Dipukul Pakai Balok saat Sujud Sholat Magrib |
|
|---|
| Awal Mula Inara Rusli Dituduh Selingkuh dengan Suami Orang, Istri Sah Beberkan Bukti: Ada CCTV |
|
|---|
| Bacaan Doa Memohon Agar Hujan Tidak Menyebabkan Banjir dan Bencana, Lengkap Arab dan Latin |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/yasonna-laoly-tribunmedan.jpg)