News Video
Padahal Sudah Putusan PTUN, Taman Cadika yang Diklaim Aset Pemko Belum Dikembalikan oleh BPN Medan
Sejumlah warga mendatangi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Medan. Warga meminta BPN Medan segera memproses hasil putusan PTUN
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Sejumlah warga mendatangi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Medan.
Kedatangan para warga ini, untuk meminta BPN Medan segera memproses hasil putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Para warga ini mengklaim, bahwa lahan seluas 25 hektar di taman Cadika di Jalan Karya Wisata, Kecamatan Medan Johor adalah mereka.
Menurut Kuasa Hukum para warga, Enni Martalena Pasaribu para warga ini merupakan ahli waris dari lahan yang saat ini diklaim sebagai aset Pemko Medan.
Ia mengungkapkan, kedatangannya ke lokasi untuk bertemu langsung dengan kepala BPN Medan, namun tidak bertemu.
Dikatakannya, selama ini Pemko Medan memakai lahan tersebut berlandaskan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) dan bukan pemilik.
"Kita meminta supaya BPN menjalankan Putusan Pengadilan Tata Usaha yang sudah inkrah, dimana dalam putusan tersebut telah menyatakan batal sertifikat hak pengelolaan, atas nama pemerintah Daerah Kota Medan," kata Enni kepada Tribun-medan, Rabu (22/2/2023).
Ia menjelaskan, dalam putusan PTUN juga meminta agar BPN sebagai tergugat 1 mencabut sertifikat hak pengelolaan ke Pemko Medan.
Kemudian, memerintahkan kepada tergugat 1 yaitu BPN untuk menerbitkan sertifikat tanah atas nama penggugat, sesuai dengan keterangan tanah nomor 21062/A/III/7 tertanggal 1 Februari 1974.
"Artinya, putusan ini sudah inkrah, BPN sudah diperintahkan untuk menjalankan putusan. Tadi hasil pertemuan kami, BPN tidak menjalankan putusan PTUN," sebutnya.
"Dengan alasan harus dihapuskan dulu dari daftar aset Pemko Medan, jadi kami menilai ini merupakan alibi daripada BPN," sambungnya.
Padahal, ia mengungkapkan bahwa keputusan dari PTUN itu harus dipatuhi dan dijalankan.
"Sepengetahuan kami di negara ini, kita tunduk kepada putusan pengadilan, ini adalah peroduk hukum dari pengadilan yang sudah inkrah," jelasnya.
Ia mengungkapkan, hasil putusan PTUN juga telah mengeluarkan surat perintah pelaksanaan putusan eksekusi tahun 2006 silam.
Namun, hingga hari ini keputusan tersebut belum terealisasi oleh BPN Medan.
Badan Pertanahan Nasional (BPN)
BPN Medan
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)
Taman Cadika
Jalan Karya Wisata
Kecamatan Medan Johor
| Empat Anggota DPRD Medan Mangkir, Kejaksaan Tinggi Sumut: Senin dan Selasa Kita Panggil Lagi |
|
|---|
| Kuasa Hukum Ketua DPRD Sumut Sebut Dua Akun Dilaporkan ke Polda Sumut, Kasus Pencemaran Nama Baik |
|
|---|
| Dua Anggota DPRD Medan yang Dipanggil Kejaksaan Tinggi Sumut Kasus Peras Pengusaha Tak Kunjung Hadir |
|
|---|
| KEPALA BAYI PUTUS Saat Proses Persalinan Diduga Lakukan Malpraktek, Ini Penjelasan Dinkes Tapteng |
|
|---|
| Respon Bupati Langkat Syah Afandin Soal Ratusan Kilo Sabu Diamankan Polisi di Perairan Langkat |
|
|---|