Sidang Kode Etik Bharada E

NASIB Bharada E di Polri Kini di Tangan Perwira Berdarah Karo, Kombes Sakeus Ginting, Ini Profilnya

Kombes Sakeus Ginting memimpin sidang kode etik Richard Eliezer di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/2/2023).

HO
Kombes Sakeus Ginting memimpin sidang kode etik Richard Eliezer di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/2/2023). 

Terpidana pebunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat itu hari ini menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/2/2023).

Memasuki ruang sidang, Bharada E tampak berjalan dengan menggunakan Pakaian Dinas Harian (PDH).

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyebut ada tiga perwira menengah (pamen) Polri berpangkat Kombes yang memimpin sidang.

Ketiga anggota Polri itu terdiri dari ketua sidang, wakil ketua dan anggota.

"Jadi sidang ini ada tiga ya. Satu Ketua sidang, kemudian Wakil Ketua sidang dan satu anggota sidang. Jadi ada 3 orang yang memimpin jalannya sidang KKEP," kata Ramadhan, Rabu (22/2/2023).

Ketiga pamen yang memimpin jalannya sidang adalah Sesrowabprof Divpropam Polri Kombes Pol Sakeus Ginting selaku ketua Sidang KKEP.

Selanjutnya, dua anggota sidang KKEP lainnya adalah Irbidjemen SDM I Itwil V Irwasum Polri, Kombes Pol Imam Thobroni.

Terakhir yakni Kabagsumda Rorenmin Bareskrim Polri, Kombes Pol Hengky Widjaja.

Untuk informasi, Mabes Polri menggelar sidang komisi kode etik Polri (KKEP) untuk Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Rabu (22/2/2023).

"Hari ini saya akan menyampaikan bahwa hari ini Rabu 22 Februari 2023, jam nya setelah ini akan dilaksanakan sidang KKEP atas nama terduga (pelanggar) Bharada E," kata Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Rabu (22/2/2023).

Dalam sidang kali ini, kata Ramadhan, akan diawasi langsung oleh pengawas eksternal yakni Ketua Harian Kompolnas Benny Mamoto dan Komisioner Kompolnas Poengky Indarti.

"Ada delapan saksi (yang diperiksa)," ucapnya.

Peluang Bharada E Kembali ke Polri

Vonis 1 tahun 6 bulan penjara bagi Bharada E telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

Hal Ini karena pihak terdakwa Bharada E dan jaksa penuntut umum (JPU) telah menyatakan tak melakukan upaya hukum lanjutan, yakni banding.

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved