Materi Belajar

Pengertian Bunga Majemuk dan Cara Menghitungnya, Materi Belajar Matematika Kelas 11

Pengertian bunga majemuk dan cara menghitungnya akan dibahas pada materi belajar matematika kelas 11 berikut ini.

Penulis: Rizky Aisyah |
HO / TRIBUN
Pengertian bunga majemuk dan cara menghitungnya 

TRIBUN-MEDAN.com.MEDAN – Pengertian bunga majemuk dan cara menghitungnya akan dibahas pada materi belajar matematika kelas 11 berikut ini.

Pengertian Bunga Majemuk

Pada prinsipnya, bunga majemuk dibayarkan berdasarkan modal awal dan akumulasi bunga untuk periode sebelumnya, sehingga bunga untuk setiap periode tidak sama. Oleh karena itu, kita dapat menyimpulkan bahwa bunga majemuk adalah bunga yang dihitung dari jumlah pokok awal dan mencakup semua akumulasi bunga atas simpanan atau pinjaman sebelumnya.

Sederhananya, perhitungan bunga yang akan Anda terima saat Anda menyimpan uang Anda di bank dengan bunga majemuk adalah modal awal yang Anda tabung ditambah bunga akrual yang Anda terima setiap periode.

Cara Menghitung Bunga Majemuk

Sebelum membahas cara menghitung bunga majemuk, penting untuk memahami cara menghitung bunga tunggal. Untuk menghitung suku bunga tunggal, kalikan jumlah pokok investasi atau pinjaman dengan suku bunga saat ini.

Bunga = pokok x suku bunga

Oleh karena itu, besaran yang menjadi pendapatan bunga tunggal disesuaikan dengan total jangka waktu pinjaman. Jadi, bunganya dikalikan dengan waktu pinjaman atau investasi.

Total Bunga = Pokok x Suku Bunga x Durasi Pinjaman

Di sisi lain, bunga majemuk dihitung dengan rumus yang sama. Perbedaannya adalah bahwa bunga ditambahkan pada setiap periode inkremental. Jadi rumusnya adalah:

Masa Depan/Pengembalian Total atas Investasi

= modal awal x [((1+bunga)/jumlah periode bunga) periode daya bunga x waktu]

Misalnya, kamu menyetor $1.000 ke rekening tabungan bank dan menyimpannya di sana selama 20 tahun. Bank membayar bunga 5 persen, yang dihitung setiap tahun. Jika Anda tidak melakukan apa-apa, Anda akan mendapatkan $2.653,30 setelah 20 tahun.

(cr30/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved