Kasus Rudapaksa
Lima Pelaku Rudapaksa Gadis di Paluta Jadi Tersangka, Tapi Belum Ditangkap Polisi, Ada Lari
Polres Tapanuli Selatan menetapkan lima orang remaja pelaku rudapaksa jadi tersangka. Tapi pelaku belum ditangkap
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Polres Tapanuli Selatan menetapkan tersangka lima orang remaja yang merudapaksa seorang gadis berinisial EN (17).
Meski sudah jadi tersangka, tapi para pelaku belum ditangkap.
Bahkan, satu diantara pelaku yang sudah dewasa melarikan diri.
Kapolres Tapanuli Selatan, AKBP Imam Zamroni menjelaskan, empat dari lima pelaku ini masih di bawah umur.
Baca juga: Lima Pria yang Diduga Rudapaksa Gadis Beramai-ramai di Paluta Ditangkap, Korban Diancam Sajam
"Dari hasil gelar perkara hari Senin kemarin, penyidik PPA Polres Tapsel telah menetapkan 5 tersangka. Dari kelima tersangka, 4 tersangka masih usia anak dibawah umur dan 1 tersangka dewasa," kata AKBP Imam Zamroni, Selasa (21/2/2023).
Polisi menyatakan sedang memburu salah satu pelaku dewasa yang melarikan diri pasca dilaporkan keluarga ke polisi.
Sementara untuk empat tersangka yang sudah ditetapkan tersangka berkoordinasi dengan Badan Balai Pemasyarakatan (Bapas) untuk mendampingi tersangka dalam pemeriksaan.
Baca juga: Inilah Wajah Sopir Angkot yang Rudapaksa Siswi SMA hingga Hamil di Sergai
Sebelumnya, seorang wanita berinisial EN (17) melapor ke Polres Tapanuli Selatan karena diduga diperkosa lima pria secara bergilir pada Agustus 2022 lalu hingga kini hamil lima bulan.
Korban diduga diancam menggunakan senjata tajam saat hendak diperkosa pelaku diduga tetangganya.
Setelah pelaku utama selesai, empat teman pelaku bergantian memerkosanya.
Berdasarkan hasil visum et repertum (VER) menyatakan adanya persetubuhan di organ intim remaja wanita tersebut.
"Hasil visum dinyatakan benar ada terjadi persetubuhan,"kata AKBP Imam Zamroni.(tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Siswi-SMP-tewas-setelah-dirudapaksa-beramai-ramai.jpg)