Sumut Memilih

KPU Sergai Lantik Tiga Orang PPS, Satu Diberhentikan karena Lakukan Pelanggaran Berat

Ketua KPU Sergai Fuad Hasan Lubis mengatakan, pelantikan PAW tiga anggota PPS dilakukan setelah adanya dua orang anggota PPS yang mengundurkan diri. 

Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
HO
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serdang Bedagai melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap Panitia Pemungutan Suara (PPS), Selasa (21/2/2023).  

TRIBUN-MEDAN. com, SERGAI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serdang Bedagai melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap Panitia Pemungutan Suara (PPS). 

Pelantikan tiga anggota PPS dilakukan pada Selasa (19/2/2023) di kantor KPU Sergai

Usai dlantik, tiga anggota PPS juga turut menandatangani fakta integritas sebagai pelaksana Pemilihan Umum  (Pemilu). 

Baca juga: KPU Sergai Bagi 5 Daerah Pemilihan Pemilu 2024, Begini Penjelasannya

Ketua KPU Sergai Fuad Hasan Lubis mengatakan, pelantikan PAW tiga anggota PPS dilakukan setelah adanya dua orang anggota PPS yang mengundurkan diri. 

Sementara satu lainya sebut Fuad diberhentikan sebagai anggota PPS karena melakukan pelanggaran berat dan melanggar kode etik dan fakta integritas. 

"Hari ini KPU melaksanakan pelantikan PAW tiga anggota PPS yang ada di Sergai. Dua orang dilakukan karena mengundurkan diri sementara satu diberhentikan karena melakukan pelanggaran berat karena melanggar kode etik dan fakta integritas," ujar Fuad. 

Fuad mengatakan, tiga orang anggota PPS yang menjalani PAW antara PPS Kecamatan Desa Firdaus Sei Rampah, Desa Bandar Baru Kecamatan Bintang Bayu dan Desa Pegajahan Kecamatan Pegajahan. 

Pergantian Antara Waktu itu dilaksanakan sejak beberapa KPU melakukan pelantikan anggota PPS. 

Baca juga: Setahun Jelang Pemilu, KPU Sergai Undang Parpol Deklarasi Integrasi Kebangsaan, Ini Tujuannya

"Pelaksanaan PAW ini seperti yang tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum dan sesuai dengan aturan yang ada," ujarnya. 

Setelah dilantik,  tiga anggota PPS sebut Fuad akan melakukan tugas tugas dalam pelaksanaan tahapan Pemilihan Umum. 

Fuad meminta agar tiga anggota PPS yang baru disahkan agar benar benar melaksanakan tugas tugasnya sesuai aturan yang berlaku. 

"Kita minta agar tiga anggota PPS yang baru dilantik agar benar benar melaksanakan tugasnya dan jangan melanggar aturan. Dan setelah ini anggota PPS akan turut melakukan tahapan Pemilu," tutupnya. 

(cr17/tribun-medan.com) 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved