Pengungkapan Kasus Narkoba
50 Kg Sabu di Kabupaten Asahan Gagal Beredar, Gembong Narkobanya Lolos
Petugas Sat Res Narkoba Polres Asahan menangkap sindikat pengedar sabu dengan barang bukti 50 Kg
Penulis: Alif Al Qadri Harahap | Editor: Array A Argus
TRIBUN-MEDAN.COM,KISARAN - Petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan menangkap sindikat pengedar sabu.
Adapun pengedar sabu yang ditangkap bernama Syahrul Syahputra (45) warga Desa Pahang, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batubara.
Saat ditangkap di Desa Sijawi-jawi, Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan, polisi menyita 50 Kg sabu dari tersangka.
Sayangnya, gembong narkoba dalam kasus ini berinisial J lolos dari penangkapan.
Baca juga: Tim Bareskrim Letuskan Senjata Api, Tangkap Nelayan Pembawa 50 Kg Sabu di Pantai Cermin
Kapolres Asahan, AKBP Roman Smaradhana Elhaj menjelaskan, tersangka sudah enam kali berhasil menjalankan aksinya.
"Pengakuan tersangka dia sudah enam kali melakukan penjemputan sabu ini dengan upah Rp 2,5 juta perkilogramnya," jelas Roman, Selasa(21/2/2023).
Roman mengaku mendapatkan informasi awal adanya transaksi narkotika seberat 100 kilogram yang berada di Kecamatan Sungai Kepayang.
Baca juga: Bawa 50 Kg Sabu Naik Mobil, Sindikat Narkoba Aceh Gagal Pasok Narkoba ke Jakarta
"Sehingga tim melakukan penyelidikan dan langsung turun ke lapangan. Yang semula di curigai mengendarai mobil avanza, ternyata menggunakan mobil Toyota Vios," jelasnya.
Saat di Interogasi, tersangka mengaku disuruh oleh salah seorang berinisial J yang dikontrol dengan menggunakan handphone.
"Namun, setelah kami lacak. Ternyata handphone milik J sudah tidak aktif lagi. Meskipun begitu, kami tetap Melakukan penyelidikan," ujar Roman.(cr2/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/pengungkapan-50-Kg-sabu-di-Asahan.jpg)