Susuri Sungai dan Pasang Poster DPO, Polres Simalungun Tangkap Lagi Satu Tahanan Kabur
Kata Kapolres, Fadli berhasil ditangkap di daerah Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batu Bara, Minggu (19/2/2023).
Penulis: Alija Magribi | Editor: Eti Wahyuni
TRIBUN-MEDAN.com, SIMALUNGUN - Tim Gabungan Polres Simalungun dan Polda Sumut kembali menangkap satu tahanan kabur yang melarikan diri dari RTP Polsek Perdagangan tiga hari lalu. Tim menangkap M Fadli Maulana (19), pria yang tersandung kasus penganiayaan di tempat persembunyiannya.
Kapolres Simalungun AKBP Ronald FC Sipayung menyampaikan, pihaknya telah berhasil mengamankan sebanyak tiga dari lima tersangka yang sempat melarikan diri.
“Kita telah berhasi menangkap satu lagi tersangka yang sempat melarikan diri, Tersangka tersebut bernama M Fadli Maulana (19) laki-laki warga Huta-III Cemara Nagori Perlanaan Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun, Melanggar Pasal 351 KUHPidana,” kata Ronald, Senin (20/2/2023).
Kata Kapolres, Fadli berhasil ditangkap di daerah Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batu Bara, Minggu (19/2/2023) sekira Pukul 12.50 WIB.
Baca juga: Tiga Tahanan Kabur dari Polsek Perdagangan Masih Berkeliaran
"Saat ini tersangka yang masih dalam pengejaran ada dua orang lagi. Tim gabungan dari Direktorat Kriminal Umum Polda Sumut, Polres Simalungun, dan Polsek Perdagangan sampai saat ini masih melakukan pencarian termasuk personel yang BKO dari Krimum Polda Sumut masih berada di wilayah perdagangan, semua bekerja,” tegas AKBP Ronald.
Untuk memperkecil pergerakan dua tersangka yang belum ditemukan yaitu Ahmad Damanik (55) laki-laki warga Pematang Kerasaan, Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun dan Ade Ray Situmorang (21) laki-laki warga Desa Pekan Dolok Masihul Kecamatan Dolok Masihul Kabupaten Sergai, masih terus diburu. Keduanya terjerat Pasal 363 KUHPidana.
Personel saat ini sudah membagikan brosur informasi tentang foto para DPO (Daftar Pencarian Orang) Polres Simalungun Polsek Perdagangan di tempat-tempat keramaian, warung-warung, mini market serta balai pertemuan masyarakat agar dapat membantu menangkap kedua tersangka.
“Kami sampaikan kepada seluruh masyarakat apabila ada mengetahui keberadaan tahanan yang berhasil melarikan diri dari RTP (Ruang Tahanan Polsek) Perdagangan dapat langsung melaporkan atau menginformasikan ke nomor kontak Kapolsek Perdagangan,” kata Kapolsek.
Polres Simalungun membuka layanan kontak person ke : +62 813-7000-1966, atau menyampaikan langsung di posko pengaduan masyarakat pada nomor 0811-6501-516.
“Kami mengimbau kepada pihak keluarga yang mengetahui persembunyian dan keberadaan tahanan tersebut agar menyerahkan kepada petugas kepolisian, dan segera menyerahkan diri,” pungkasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/DPO-Tahanan-Kabur.jpg)