Materi Belajar

BUMN & BUMD : Perbedaan dan Bentuknya, Materi Belajar Ekonomi Kelas 10

Perbedaan dan Bentuk BUMN dan BUMD akan dibahas pada materi belajar Biologi kelas 12 berikut ini.

Penulis: Rizky Aisyah |
HO / TRIBUN
Perbedaan dan Bentuk BUMN dan BUMD 

TRIBUN-MEDAN.com.MEDAN – Perbedaan dan Bentuk BUMN dan BUMD akan dibahas pada materi belajar Biologi kelas 12 berikut ini.

Apa itu BUMN dan BUMD?

Baik BUMN maupun BUMD adalah bisnis milik pemerintah. Perbedaannya, bagaimanapun, adalah kepemilikan dan ukuran yang diperbolehkan.

BUMN berstatus badan usaha milik negara dan dapat menjalankan usaha di seluruh Indonesia. Di sisi lain, BUMD berstatus milik kotamadya tertentu dan terpisah dari aset daerah. BUMD dapat melakukan kegiatannya di wilayah lain dengan izin kerja sama dari negara asalnya atau pemerintah daerah.

Bentuk BUMN

Secara umum, ada dua bentuk BUMN: Perusahaan Umum (Perum) dan Persero. Sekarang, mari kita bahas satu per satu.

1. Perusahaan Umum (Perum)

BUMN, Perusahaan Umum atau biasa disingkat Perum, adalah BUMN yang kegiatan utamanya melayani kepentingan umum dalam bidang produksi, konsumsi, dan distribusi.

2. Perusahaan Perseroan

Perseroan adalah BUMN berbentuk Perseroan Terbatas (PT) yang modalnya terbagi atas saham yang sebagian besar atau seluruhnya dimiliki oleh negara dengan tujuan utama mencari laba/keuntungan.

Sebenarnya ada satu lagi bentuk BUMN yang namanya disingkat Perusahaan Biro atau biasa Perjan. Namun kenyataannya Perjan ini tidak menguntungkan dan justru merugikan negara. Sehingga akhirnya Perjan dihapuskan dan perusahaan kontrak akhirnya berubah menjadi Perum, Persero atau BLU (Bantuan Pelayanan Publik).

Bentuk BUMD

BUMD juga dapat berbentuk Perusahaan Umum Daerah (Perumda) atau Perusahaan Umum Daerah.

1. Badan Usaha Milik Daerah (Perumda)

Perusahaan Umum Daerah atau Perumda adalah perusahaan daerah yang seluruh modalnya dimiliki dalam satu daerah dan tidak terbagi atas saham.

2. Perusahaan Perseroan Daerah

Perusahaan Daerah atau Persero Daerah adalah bentuk perseroan terbatas dari BUMD yang modalnya terbagi atas seluruh atau sekurang-kurangnya 51 persen saham yang dimiliki oleh daerah.

(cr30/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved