Pengedar Sabu

Komplek Merci Delitua Jadi Tempat Transaksi Sabu, Tiga Pelaku Ditangkap

Komplek Merci atau Medan Resort City dijadikan tempat transaksi sabu oleh pengedar sabu di Delitua

Editor: Array A Argus
HO/Tribun Medan
Polisi mengamankan ketiga tersangka dan membawanya ke Satnarkoba Polresta Deliserdang, Sabtu (18/2/2023).  

TRIBUN-MEDAN.COM,LUBUKPAKAM- Komplek Merci atau Medan Resort City mulai dijadikan tempat transaksi narkoba oleh pengedar sabu.

Dalam kasus ini, polisi menangkap tiga orang tersangka.

Adapun ketiga pelakunya DW (37), JB (42) dan S (44).

Ketiganya merupakan warga Kota medan.

Baca juga: Lima Tahanan Polsek Perdagangan Kabur Jebol Ventilasi, Baru Dua Ditangkap, Sisanya Berkeliaran

Menurut informasi, penangkapan ketiga pengedar sabu ini bermula pada Selasa (14/2/2023) lalu.

Saat itu, polisi menerima informasi tentang adanya pengedar sabu yang bertransaksi di Komplek Merci Kecamatan Delitua, Kabupaten Deliserdang.

Atas laporan itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan ke lapangan.

"Tim langsung mengamankan DW di jembatan Komplek Merci saat sedang duduk di atas sepeda motor. Barang bukti yang ditemukan paket sabu seberat bruto 19,79 gram yang diletakannya di atas jalan tepat di bawah sepeda motornya," kata Kasat Narkoba Polresta Deliserdang, Kompol Zulkarnain. 

Baca juga: INILAH WAJAH Tiga Begal Sadis Berkelewang yang Rampok Motor Pasutri di Medan Area

Atas temuan tersebut, polisi kemudian membuka jok sepeda motor pelaku, dan kembali menemukan bungkus makanan berwarna kuning yang didalamnya berisi 4 bungkus sabu dengan masing-masing berat bruto 100,29 gram, 97,10 gram, 27,95 gram dan 5,31 gram. 

Kemudian petugas melakukan interogasi terhadap DW, dan didapati keterangan bahwasannya barang bukti sabu tersebut baru ia terima dari seorang pria berinisal JB alias Pedel.

"Petugas pun langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan JB alias Pedel beserta barang bukti sabu satu paket dengan berat bruto 2,86 gram bersama seorang temannya berinisial S  beserta barang bukti sabu 5 paket dengan jumlah berat 4,75 gram di rumah pelaku S di komplek perumahan jalan Kayu Embun," kata Zulkarnain.

Baca juga: MIRIS, Anak di Bawah Umur Rudapaksa Remaja Wanita, Pelakunya Lima Orang

Setelah penangkapan ini ketiga pelaku beserta barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Kantor Satnarkoba Polresta Deliserdang untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

"Saat ini kami sedang melengkapi berkas perkaranya guna proses hukum lebih lanjut,"ucap Zulkarnain.(tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved