Breaking News

Sidang Ferdy Sambo Cs

BHARADA E BEBAS Lebih Cepat, LPSK Pastikan Richard Dapat Remisi Tambahan Sebagai JC

Bharada Richard Eliezer akan mendapatkan remisi tambahan sebagai Justice Collaborator dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Editor: Fanry Maulana

TRIBUN-MEDAN.Com, Bharada Richard Eliezer akan mendapatkan remisi tambahan sebagai Justice Collaborator dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias karena remisi tembahan tersebut adalah hak bagi JC.

Susilaningtias menjelaskan remisi tambahan tersebut tertuang di UU Nomor 31 tahun 2014.

Dikutip dari Wartakotalive.com, Susi juga menambahkan hak remisi tambahan yang dapat diajukan perihal terpidanan penjara 1,5 tahun atas pembunuhan berencana Brigadir J.

Remisi tambahan tersebut dapat diajukan oleh Kepala Lapas.

Sementara itu Ketua LPSK Hastro Kristiyanto memuji sikap hakim terhadap putusan hukuman yang diberikan kepada Bharada E.

Menurut Hasto, Hakim dinilai bersikap progresif sesuai dengan pertimbangan sistem peradilan pidana LPSK.

Dengan begitu, Bharada E bisa bebas lebih cepat karena adanya remisi tambahan sebagai justice collaborator.

Artikel ini tayang di Wartakotalive.com : https://wartakota.tribunnews.com/2023/02/17/richard-eliezer-divonis-15-tahun-penjara-lpsk-pastikan-ada-remisi-tambahan-sebagai-jc?page=all&_ga=2.98804055.892160660.1676764389-929038845.1608692152

 

Selengkapnya tonton video : 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved