Breaking News

Berita Nasional

Konter Ferdy Sambo Bebas Hukuman Mati, Kejagung Tegaskan Siap Hadapi Banding Eks Kadiv Propam Cs!

"Adapun upaya hukum banding diajukan agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak kehilangan hak untuk melakukan upaya hukum berikutnya,"

TRIBUN-MEDAN.com - Pihak Kejaksaan Agung RI menegaskan siap menghadapi banding yang diajukan empat terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.

Adapun keempat terdakwa itu yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal yang telah resmi mengajukan banding atas vonis mereka.

"Adapun upaya hukum banding diajukan agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak kehilangan hak untuk melakukan upaya hukum berikutnya," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Sabtu (18/2/2023).

Sebagai informasi, banding juga akan dilakukan pihak JPU guna mengimbangi proses hukum yang diajukan para terdakwa dalam kasus yang menewaskan Yosua.

Dalam perkara ini, keempat terdakwa telah divonis jauh lebih tinggi dari tuntutan JPU.

Ferdy Sambo divonis hukuman mati, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara, Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara, dan Ricky Rizal divonis 13 tahun.

Hanya terdakwa Bharada E atau Richard Eliezer yang tidak banding dan divonis ringan yakni selama 18 bulan pidana, karena statusnya sebagai justice collaborator (JC)

(*)

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved