Sidang Ferdy Sambo

Usai Vonis Mati Ferdy Sambo, Hakim Wahyu Iman Santoso Kini Diperiksa Komisi Yudisial Terkait Hal Ini

Hakim Wahyu Iman Santoso bakal menjalani pemeriksaan di Komisi Yudisial terkait perkara pembunuhan Yosua Hutabarat. Pemeriksaan ini telah dijadwalkan

HO
Hakim Wahyu Iman Santoso bakal menjalani pemeriksaan di Komisi Yudisial terkait perkara pembunuhan Yosua Hutabarat. Pemeriksaan ini telah dijadwalkan 

Pria itu tampak mengenakan baju batik, celana abu-abu, dan sepatu hitam.

Ia sedang duduk di sofa sembari menerima telepon.

Setelah itu, ia terlihat melanjutkan diskusi dengan seorang wanita. Tetapi, belum diketahui siapa sosok wanita itu.

"Bukan, masalahnya dia enggak masuk akal banget, dia nembak pakai pistol Yosua. Tapi enggak apa-apa, sah-sah saja. Saya enggak akan pressure dia harus ngaku, saya enggak butuh pengakuan,” kata pria yang diduga Hakim Wahyu tersebut .

"Saya enggak butuh pengakuan. Kita bisa menilai sendiri. Silakan saja saya bilang mau buat kayak begitu. Kemarin tuh sebenarnya mulut saya sudah gatel, tapi saya diemin saja," kata pria itu lagi.

Dibantah PN Jaksel Merespons viralnya video itu, Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto menilai, narasi perihal vonis terhadap mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri yang telah siapkan Majelis Hakim merupakan framing untuk kepentingan tertentu.

“Di sana kan ada framing itu, ada framing, ada narasi bahwa ada membocorkan. Itu tidak benar, masih pemeriksaan kok,” kata Djuyamto di PN Jakarta Selatan pada 6 Januari 2023.

“Putusan belum, tuntutan juga belum, apanya yang mau dibocorkan. Jadi, di sana pernyataan beliau di dalam potongan,” ujarnya lagi.

Menurut Djuyamto, pernyataan pria yang diduga Hakim Wahyu Iman Santoso itu hanya penjelasan hukuman secara normatif berdasarkan Pasal yang disangkakan.

“Normatif bahwa yang namanya perkara 340 (pembunuhan berencana) itu bisa saja pidana mati, bisa saja seumur hidup, bisa saja 20 tahun, kan sesuai dengan ketetapan Undang-Undang,” kata Djuyamto.

“Apa yang disampaikan beliau itu tidak ada dalam konteks untuk membocorkan, apanya yang dibocorkan? Putusan saja belum, tuntutan saja belum,” ujar Djuyamto yang juga Hakim Pengadilan Tindak Pindana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat itu.

Baca juga: Putri dan Ricky Diduga Curi Uang Ratusan Juta Brigadir J, Polisi Proses Laporan Kamaruddin

Baca juga: Perintah Tegas Kapolri ke Divisi Propam Siapkan Sidang Kode Etik Untuk Bharada E Usai Vonis Hakim

(*)

Berita sudah tayang di tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved