Pernah Disodori Uang Ferdy Sambo, Kini Kamaruddin Laporkan Putri: Saya Bukan Pengkhianat

Kamaruddin menuturkan, sejak awal dirinya sudah tegas hanya meminta perkara tewasnya Brigadir J diungkap sesuai dengan peristiwa.

|
HO
Namun, pada sidang vonis Ricky Rizal dan Kuart Maruf, Kamaruddin Simanjuntak memberikan tanggapan. Pengacara keluarga Yosua Hutabarat ini berharap Ricky Rizal dan Kuat Maruf dihukum seberat-beratnya. 

"Dia datang bersujud, menyesali perbuatannya, meminta maaf dan berjanji akan membongkar kasus ini."

"Maka saya minta kepada keluarga dan saya fasilitasi bertemu dengan keluarga, kekasihnya dan sebagainya. Saya minta keluarga maafkan dia, dia masih polisi muda dan terlalu polos," sambungnya.

Menurut Kamaruddin, utusan Ferdy Sambo datang demi kepentingan meringankan hukuman suami Putri Candrawathi

"Ada Brigjen Pol, ada Irjen Pol, masih aktif. Mantan dari Propam, mantan dari Bareskrim ada. Iya jadi artinya, saya lebih dulu dilobi sama mereka itu," kata Kamaruddin.

"Cuma kan saya udah bilang, saya ditawari utusan presiden aja ratusan miliar dulu dengan jenderal bintang 3 saya nggak mau, apa lagi cuma uang receh-receh, saya itu bukan tipe pengkhianat," tegasnya.

Sebagai informasi, kelima terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J telah dijatuhi vonis oleh majelis hakim.

Richard Eliezer alias Bharada E menjadi terdakwa terakhir yang divonis dengan hukuman 1,5 tahun penjara.

Vonis Bharada E menjadi vonis yang paling ringan di antara vonis keempat terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J lainnya.

Ferdy Sambo selaku otak pembunuhan divonis hukuman mati. Kemudian Putri Candrawathi divonis pidana penjara 20 tahun.

Untuk Kuat Ma'ruf, hakim menjatuhkan vonis 15 tahun bui, sedangkan Bripka Ricky Rizal dijatuhi vonis 13 tahun penjara.

Kamaruddin Simanjuntak laporkan Ferdy Sambo

Kini, kuasa hukum keluarga Brigadir J melaporkan Ferdy Sambo, Ricky Rizal dan Putri Candrawathi atas dugaan pencurian uang dengan total kerugian di atas Rp 200 juta termasuk barang berharga elektronik.

"Minimal tiga orang dilaporkan yakni Ricky Rizal yang mengaku dia mencuri karena disuruh Putri Candrawathi, nah Ferdy Sambo juga mengaku itu uang dia," kata Kamaruddin saat ditemui Antara di Polres Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

Kamaruddin merinci kerugian itu meliputi 2 telepon seluler, satu jam tangan digital, satu laptop, satu pin emas Kapolri, lima rekening bank, dan materi sebesar Rp 200 juta.

"Uang almarhum hilang Rp200 juta beberapa hari pasca dia meninggal dan dalam tanda kutip masih mentransfer uang, yaitu tidak mungkin almarhum Joshua melakukan itu," tambahnya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved