Sidang Ferdy Sambo

Kuat Maruf Cemburu Bharada E Divonis Ringan dan Adik Yosua Kecewa: Buah Kejahatan Adalah Pahit

Kuat Maruf kesal dengan hakim yang menjatuhkan vonis ringan ke Richard Eliezer alias Bharada E. 

KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
PESAN JAKSA KE KUAT MARUF: Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kuat Ma'ruf menjalani sidang tanggapan Jaksa Penuntut Umum atas eksepsi penasehat hukum terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022). (KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO) 

TRIBUN-MEDAN - Kuat Maruf kesal dengan hakim yang menjatuhkan vonis ringan ke Richard Eliezer alias Bharada E. 

Kuat Maruf yang divonis 15 tahun penjara mengaku kesal dengan vonis ringan Bharada E yang cuma 1 tahun 6 bulan penjara. 

Rupanya, keputusan majelis hakim ini membuat terdakwa Kuat Maruf yang juga terjerat kasus yang sama, merasa kesal.

Vonis tersebut dinilai sangat ringan dan Kuat Maruf merasa tak adil.

Menurut kuasa hukum Kuat Maruf, Irwan Irawan, putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) tidak adil menjatuhkan vonis lebih berat kepada kliennya dibanding Bharada E.

Rasa ketidakadilan itu didasari karena kliennya yang hanya sopir dan asisten rumah tangga Ferdy Sambo dijatuhi vonis 15 tahun penjara.

Bahkan, Irwan mengatakan jika Kuat Maruf tidak berperan langsung dalam aksi penembakan yang menewaskan Brigadir J.

"Putusan hakim harus kita hormati walaupun kami merasa ada ketidakadilan karena KM (sopir dan ART) yang tidak berperan aktif dalam hilangnya nyawa Josua harus dipidana 15 tahun," kata Irwan, dilansir dari Tribunnews.com, Kamis (16/2/2023).

Bharada E
Bharada E (Kompas TV)

Ia pun membandingkan vonis terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E yang hanya divonis pidana 1 tahun 6 bulan penjara atau 1,5 tahun.

Bharada E terbukti bersalah dan secara sah sebagai eksekutor yang berperan langsung menembak Brigadir J.

"Sementara RE (polisi) yang terbukti melakukan penembakan yang menyebabkan kematian Josua hanya dihukum 1 tahun 6 bulan," kata Irwan.

Atas vonis terhadap kliennya itu, Irwan bahkan sudah memastikan bakal menempuh upaya hukum banding.

Selain itu, Kuat Maruf langsung melakukan perlawanan usai divonis hakim dengan hukuman 15 tahun penjara.

Tak tinggal diam, Kuat Maruf langsung melakukan banding atas vonis tersebut.

Tak hanya melakukan banding, melalui Kuasa Hukum Kuat Maruf, Irwan Irawan mengatakan kliennya merasa difitnah dan dizalimi lantaran pertimbangan hukum dalam putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berdasar.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved