News Video
Hotman Paris Tantang Kejaksaan Soal Vonis 1,5 Tahun Baharada E: SOP Masih Berlaku Gak?
Sebab, vonis tersebut sangat jauh dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menghukum Eliezer 12 tahun penjara.
TRIBUN-MEDAN.COM - Pengacara ternama Hotman Paris Hutapea turut menyoroti vonis yang 1,5 tahun yang dijatuhkan pada Bharada E alias Richard Eliezer.
Sebab, vonis tersebut sangat jauh dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menghukum Eliezer 12 tahun penjara.
Oleh karena itu, pengacara yang terkenal dengan penampilan glamornya itu memberikan tantangan pada kejaksaan.
Hotman Paris menantang pihak jaksa terkait putusan hakim yang memvonis Richard Eliezer 1,5 tahun penjara.
Hal itu karena pihak keluarga Eliezer mengimbau kepada Kejaksaan untuk tidak mengajukan banding.
"Kemarin ibunya Eliezer mengimbau kepada kejaksaan agar tidak mengajukan banding tapi di tantang disini Kejaksaan," ungkap Hotman Paris.
Menurut Hotman Paris, putusan vonis Bharada E ini dinilai sangat tidak seimbang.
Sebab, Eliezer dijatuhkan hukuman penjara 12 tahun, namun kini bisa berubah menjadi 1,5 tahun penjara.
Meski begitu, dirinya tetap mendukung imbauan dari ibunda Eliezer agar jaksa tidak mengajukan banding.
"Masa 12 tahun bisa berubah jadi 1,5 tahun, halo bapak (jaksa), tapi tetap kita mendukung imbauan dari ibunya Eliezer kalau boleh katanya agar Kejaksaan jangan banding," jelasnya.
Tetapi, Hotman Paris lantas mengingatkan kepada jaksa terkait standar operating procedure (SOP).
Di mana jaksa harus mengajukan banding apabila vonis kurang dari 2/3 dari tuntutan yang dijatuhkan.
Pengacara kondang itu bertanya apakah SOP itu masih berlaku atau tidak.
"Tapi SOP Kejaksaan yang mengatakan bahwa kalau vonis kurang dari 2/3 harus banding itu masih berlaku gak," sambungnya.
Untuk itu, Hotman Paris akan melihat putusan Kejaksaan yang akan di tonjolkan nantinya.
| Empat Anggota DPRD Medan Mangkir, Kejaksaan Tinggi Sumut: Senin dan Selasa Kita Panggil Lagi |
|
|---|
| Kuasa Hukum Ketua DPRD Sumut Sebut Dua Akun Dilaporkan ke Polda Sumut, Kasus Pencemaran Nama Baik |
|
|---|
| Dua Anggota DPRD Medan yang Dipanggil Kejaksaan Tinggi Sumut Kasus Peras Pengusaha Tak Kunjung Hadir |
|
|---|
| KEPALA BAYI PUTUS Saat Proses Persalinan Diduga Lakukan Malpraktek, Ini Penjelasan Dinkes Tapteng |
|
|---|
| Respon Bupati Langkat Syah Afandin Soal Ratusan Kilo Sabu Diamankan Polisi di Perairan Langkat |
|
|---|