Sidang Ferdy Sambo

Ferdy Sambo dkk Melawan, Lanjut ke Tahap Banding, Perkara Richard Eliezer Inkrah

Mereka yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Bripka Ricky Rizal memutuskan mengajukan banding.

Editor: Liska Rahayu
HO
Ferdy Sambo dkk Melawan, Lanjut ke Tahap Banding, Perkara Richard Eliezer Inkrah 

TRIBUN-MEDAN.com - Sidang vonis Ferdy Sambo dkk kini sudah rampung dikerjakan. Vonis yang diberikan kepada kelima terdakwa juga telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

Diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan kuasa hukum Bharada E tidak mengajukan banding terhadap putusan hakim.

Bharada E tetap divonis 1 tahun 6 bulan penjara.

Berbanding terbalik dengan empat terdakwa lainnya, Ferdy Sambo Cs.

Mereka yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Bripka Ricky Rizal memutuskan mengajukan banding.

Ini karena empat terdakwa tersebut keberatan dengan vonis majelis hakim.

Sehingga kedepan empat terdakwa ini masih akan berurusan dengan persidangan.

Diketahui, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman mati pada Ferdy Sambo.

Putri Candrawathi vonis 20 tahun penjara, Kuat Maruf 15 tahun penjara dan Bripka Rick Rizal 13 tahun penjara.

Dari kiri ke kanan: Kuat Maruf, Ricky Rizal, Putri Candrawathi, dan Ferdy Sambo. Keempat terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal telah dijatuhi vonis oleh majelis hakim. Ini rinciannya. (Kolase Tribunnews.com-Jeprima/WartaKota-Yulianto/Kompas.com.)

Perkara Bharada E Inkrah

Vonis 1 tahun 6 bulan penjara bagi Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E takkan lanjut ke tahap banding.

Pihak terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) telah menyatakan tak melakukan upaya hukum lanjutan.

Maka dari itu, putusan Majelis Hakim atas hukuman 18 bulan bagi Richard telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

"Kemarin saya mendengar penasihat hukum daripada Richard Eliezer tidak menyatakan banding. Dan kami tidak banding. Inkrahlah putusan ini, sehingga mempunyai kekuatan tetap," ujar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Fadil Zumhana dalam konferensi pers pada Kamis (16/2/2023).

Sebelumnya, penasihat hukum Richard, Ronny Talapessy menyatakan keengganannya untuk mengajukan banding.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved