Sidang Ferdy Sambo

Di Hadapan Orangtua Richard Eliezer, Hotman Paris Janji Biayai Pernikahan Bharada E

Hotman Paris sempat menyindir hakim yang memberi vonis ringan pada Richard Eliezer alias Bharada E.

Tribun Medan
HOTMAN PARIS Blak-blakan Siap Tanggung Biaya Pernikahan Bharada E Usai Bebas dari Tahanan 

TRIBUN-MEDAN.com - Hotman Paris sempat menyindir hakim yang memberi vonis ringan pada Richard Eliezer alias Bharada E. Bharada E divonis dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. 

Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 12 tahun. 

Anehnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak mengajukan banding atas putusan itu.

Hotman Paris pun sempat menantang JPU untuk mengajukan banding. Namun, setelah tidak ada banding, kini Hotman Paris mengaku bakal menanggung biaya pernikahan Richard Eliezer dengan kekasihnya.  

Penasihat hukum Richard Eliezer, Ronny Talapessy berharap jaksa penuntut umum tidak mengajukan banding atas vonis jauh lebih ringan 1,5 tahun bui yang diterima Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

"Silakan itu haknya jaksa, tapi kami harapannya jangan banding lah," ujar Ronny di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (15/2).

Ronny menganggap vonis 1,5 tahun penjara terhadap Richard telah mewakili rasa keadilan orang banyak.

Dia pun berterima kasih kepada majelis hakim yang terdiri dari ketua majelis Wahyu Iman Santoso dengan anggota Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sudjono.

"Kami tim penasihat hukum berterima kasih bahwa majelis hakim sudah memberikan putusan yang seadil-adilnya untuk Richard Eliezer," ucap Ronny.

Lebih lanjut, Ronny juga berharap Bharada E bisa kembali aktif menjadi anggota Brimob Polri usai menjalani hukuman.

"Kami berharap Richard bisa kembali jadi aktif jadi anggota Brimob Polri," kata Ronny.

Ronny kemudian mengapresiasi majelis hakim yang memberikan vonis jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa 12 tahun terhadap Bharada E. Menurutnya keputusan itu membuat harapan warga kecil masih bisa mendapatkan keadilan di Indonesia.

"Keadilan benar-benar hadir di PN Jaksel, keadilan yang nyata untuk orang kecil yang masih punya masa depan seperti Richard Eliezer. Wakil Tuhan hari ini tunjukkan keadilan," kata Ronny.

Ronny juga mengucapkan terima kasih kepada keluarga Brigadir J yang bisa memaafkan Bharada E dengan lapang dada. Ke depan Ronny berharap sikap BharadaE bisa membuat harapan bahwa menjadi Justice Collaborator (JC) tidak dianggap sebelah mata di negeri ini.

"Ke depan ini bisa jadi contoh JC itu dilindungi Undang-Undang dan negara," demikian Ronny.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved