Berita Seleb
Baim Wong Dikabarkan Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Prank KDRT, Begini Penjelasan Polisi
Kini, belakangan Baim Wong ditetapkan tersangka atas kasus dugaan prank kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
TRIBUN-MEDAN.com - Akibat konten prank KDRT yang dilakukannya beberapa waktu lalu, Baim Wong harus berurusan dengan polisi.
Kini, belakangan Baim Wong ditetapkan tersangka atas kasus dugaan prank kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Terkait ini, Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi mengatakan bahwa Baim Wong masih berstatus sebagai saksi terlapor.
Proses penyelidikan kasus dugaan konten prank kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan Baim Wong dan istrinya, Paula Verhoeven masih berlangsung.
"Belum ya, belum (tersangka)," kata Nurma saat dikonfirmasi awak media, Jumat (17/2/2023).
Hingga kini, Nurma menjelaskan kasus itu masih diproses oleh penyidik.
"Masih proses, belum ada pencabutan. Nanti kita update lagi," lanjutnya.
Sebelumnya, Prabowo Febriyanto selaku pelapor mengatakan bahwa status Baim Wong bakal naik sebagai tersangka.
Ia mengaku mendapat info tersebut dari penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.
"Yang jelas di sini statusnya akan dinaikkan menjadi tersangka. Itu (info) yang saya dapat," kata Prabowo kepada awak media, Rabu (15/2/2023).
Sebagai informasi, Baim dan Paula dilaporkan oleh pihak Prabowo Febriyanto pada Oktober 2022 lalu atas pasal 220 KUHP yang teregister dalam nomor LP/B/5098/X/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Selain Prabowo, organisasi masyarakat Sahabat Polisi juga turut melapor. Baim dan Paula dijerat dengan pasal 220 KUHP yang terdaftar dalam nomor laporan LP/B/2386/X/ 2072/RIS.
Namun, laporan Sahabat Polisi telah dicabut dan perkara itu berakhir damai dengan Baim Wong.
(*/Tribun-Medan.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Pasangan-artis-Baim-Wong-serta-istrinya-Paula-Verhoeven.jpg)