Breaking News

Sidang Ferdy Sambo

Saksikan Anaknya Divonis Hukuman, Ibu Bharada E Mohon ke Hakim Agar Diberi Keringanan

Ibu Richard Eliezer alias Bharada e, Rynecke Alma Pudihang memohon kepada hakim agar menjatuhkan vonis ringan ke anaknya.

HO
Ibu Richard Eliezer alias Bharada e, Rynecke Alma Pudihang memohon kepada hakim agar menjatuhkan vonis ringan ke anaknya. 

Rynecke pun banyak mengucapkan terima kasih kepada para pendukung Richard karena sudah mau mendukung selama ini.

Ia bahkan mengatakan, seandainya vonis yang diberikan Majelis Hakim kepada Richard tidak sesuai dengan harapan nantinya harus tetap tenang dan bersabar.

"Seandainya putusan hakim hari ini tidak sesuai dengan keinginan dari kita semua, baik dari kami orangtua, keluarga, maupun dari masyarakat yang mendukung dia, kami mohon kita tenang, kita sabar, jangan lah kita marah, jangan lah kita menyalahkan siapa-siapa."

"Tetapi kita berdoa bahwa kita yakin dan percaya ketika kita berdiri pada kebenaran, kebenaran itu akan mencari jalannya sendiri, dan kita yakin percaya masih ada jalan untuk Richard mendapatkan kemenangan," ucap Rynecke.

Daftar Vonis Hukuman 4 Terdakwa Pembunuhan Brigadir J

Empat terdakwa pembunuhan Brigadir J, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal sudah selesai menjalani sidang vonis pada Senin (13/2/2023) dan Selasa (14/2/2023) lalu di PN Jakarta Selatan.

Berikut rincian vonis hukuman yang diterima empat terdakwa tersebut:

Ferdy Sambo

Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman kepada terdakwa pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo dengan hukuman mati.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso saat membacakan vonis hukuman bagi Ferdy Sambo di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Majelis Hakim menyatakan bahwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut karena itu dengan pidana mati," ucap Hakim Wahyu, Senin.

"Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan, menetapkan barang bukti tetap terlampir dalam berkas dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk digunakan dalam perkara lain," sambung Hakim Wahyu.

Putri Candrawathi

Dalam kesempatan yang sama, setelah menjatuhkan vonis pada Ferdy Sambo, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan kemudian mejatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada Putri Candrawathi.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved