Sidang Ferdy Sambo

KAMARUDDIN Ingatkan Hakim Jangan Khianati Bharada E: Dia di Mata Tuhan Adalah Justice Collaborator

Pengacara keluarga Yosua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak mengingatkan hakim agar tidak menghianati Bharada E yang sudah membuka kasus ini. 

HO
Pengacara keluarga Yosua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak mengingatkan hakim agar tidak menghianati Bharada E yang sudah membuka kasus ini.  

TRIBUN-MEDAN.com - Pengacara keluarga Yosua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak mengingatkan hakim agar tidak menghianati Bharada E yang sudah membuka kasus ini. 

Kamaruddin Simanjuntak menyampaikan ini jelang sidang vonis Bharada E atau Richard Eliezer di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). 

Di mana, dalam perkara ini Bharada E direkomendasikan menjadi justice collaborator atau saksi pelaku yang mengungkap peristiwa sesungguhnya.

"Jangan kita khianati orang yang sudah ditetapkan jadi justice collaborator tetapi ketika sampai di persidangan dikatakan dia bukan justice collaborator," kata Kamaruddin Simanjuntakkepada awak media di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

Dengan begitu, Kamaruddin menilai kalau Bharada E sudah bersedia untuk meninggalkan jalan yang salah dan mengakui perbuatannya.

Kata Kamaruddin, kondisi Bharada E saat ini di mata Tuhan juga diyakini sebagai upaya yang baik karena mau mengungkap suatu peristiwa.

"Maka saya tekankan Bharada Richard Eliezer sejak dia memilih meninggalkan jalan yang jahat kembali ke jalan yang benar maka dia di mata Tuhan dia adalah justice collaborator," kata Kamaruddin.

Sidang vonis Bharada E atau Richard Eliezer berlangsung di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
Sidang vonis Bharada E atau Richard Eliezer berlangsung di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). (HO)

Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara

Sebagai informasi, dalam perkara ini, Bharada E telah dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Dalam sidang tuntutan yang dibacakan pada Rabu (18/1/2023) lalu, Richard Eliezer alias Bharada E dituntut pidana 12 tahun penjara.

Pada tuntutannya, jaksa menyatakan kalau Bharada E secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pidana merampas nyawa orang lain dengan perencanaan terlebih dahulu.

"Mohon agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu 12 tahun penjara dikurangi masa tahanan," kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Jaksa menyebut, perbuatan Bharada E melanggar Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.

"Menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP," kata jaksa.

Atas tuntutan tersebut, tim kuasa hukum Bharada E telah melayangkan nota pembelaan atau pleidoi di persidangan.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved