Sidang Ferdy Sambo
ALASAN Lengkap Hakim Vonis Bharada E Cuma 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan JPU
Hakim menjatuhkan vonis penjara 1 tahun 6 bulan ke Bharada E alias Richard Eliezer di Pengadilan Negeri jakarata Selatan, Rabu (15/2/2023).
Editor:
Tommy Simatupang
HO
Richard Eliezer alias Bharada E divonis 1 tahun enam bulan penjara atas kasus pembunuhan Yosua HUtabarat di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
Dengan begitu, Kamaruddin berharap majelis hakim dapat memperhitungkan kejujuran Bharada E dalam menjatuhkan putusan.
Terlebih, usia Bharada E yang masih muda diharapkan yang bersangkutan dapat memperbaiki perbuatannya di masa depan.
"Oleh karena itu kita memohon dan berdoa kiranya yang terbaik buat dia, karna dia masih muda, punya masa depan yang bagus dan dia harapan bagi keluarganya," tukas dia.
Baca juga: Teknologi Tidak Ramah Lingkungan: Pengertian, Prinsip dan Contohnya, Materi Belajar Biologi Kelas 9
Baca juga: Lagi, Komplotan Remaja Curi Sepeda Motor, Terekam CCTV Gasak Tiga Unit Motor dari Parkiran Hotel
(*)
Berita sudah tayang di tribunnews.com
Tags
Hakim menjatuhkan vonis penjara 1 tahun 6 bulan ke
Richard Eliezer
Bharada E
apa alasan hakim menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan
hal yang meringankan Bharada E
Tribun-medan.com
Berita Terkait: #Sidang Ferdy Sambo
| Arif Rachman Arifin Divonis 10 Bulan Penjara, Pengamat Sebut Jaksa tak akan Ajukan Banding |
|
|---|
| Tak Ada Banding, Vonis Richard Eliezer Inkracht, Bakal Segera Dipindah ke Lapas |
|
|---|
| Jaksa Ajukan Banding Atas Vonis Ferdy Sambo dkk, Ini Penjelasan Kejagung |
|
|---|
| Pengamat Sarankan Richard Elieze tak Kembali Berkarier Jadi Polisi, Ungkap Ada Bahaya yang Mengintai |
|
|---|
| SIDANG Vonis Bharada E Sempat Ricuh, Ini Alasan LPSK Sigap Lindungi Richard Eliezer |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Richard-Eliezer-alias-Bharada-E-divonis-1-tahun-enam-bulan-penjara.jpg)