Sidang Ferdy Sambo
Kuat Maruf Tersenyum Sinis saat Hakim Sebut Perannya Tutup Pintu agar Suara Tembakan tak Terdengar
Terdakwa Kuat Maruf menjalani sidang pembacaan putusan dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J
TRIBUN-MEDAN.com - Terdakwa Kuat Maruf menjalani sidang pembacaan putusan dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).
Mengenakan kemeja putih dan celana hitam, Kuat Maruf yang duduk di kursi pesakitan tampak tenang mendengarkan hakim anggota Morgan Simanjutak membacakan pertimbangan putusannya.
Namun, saat hakim Mogran membeberkan peranannya dalam peristiwa tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J tersebut, Kuat Maruf sempat memberikan respons.
Berawal ketika hakim Morgan menjelaskan rangkain keterlibatan Kuat Maruf dalam peristiwa pembunuhan berencana Brigadir J yang dimulai dari kejadian di Magelang, Jawa Tengah.
Diketahui, saat masih berada di Magelang, Kuat Maruf sempat berselisih dengan Brigadir J.
Disebutkan oleh hakim, Kuat Maruf mengancam Brigadir J hingga mengejarnya sambil membawa pisau dapur.
Pisau dapur tersebut, lanjut hakim, bahkan masih dibawa oleh Kuat Maruf sampai ke Jakarta. Termasuk ketika dia menemui Ferdy Sambo di rumahnya.
“Menimbang bahwa rangkaian keterlibatan terdakwa dimulai dari kejadian di Magelang: mengancam korban, mengejar korban dengan membawa pisau dapur, membawa pisau tersebut ke Jalan Saguling, hingga ke Duren Tiga saat bertemu dengan saksi Ferdy Sambo,” kata hakim Morgan.
Kemudian, hakim Morgan melanjutkan peran Kuat Maruf yang ikut Putri Candrawathi, Ricky Rizal, Richard Eliezer atau Bharada E, dan Brigadir J ke rumah Duren Tiga dengan alasan untuk isolasi mandiri.
“Terdakwa ikut isolasi ke Duren Tiga, padahal tidak ikut PCR,” ucap Hakim.
Sampai di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, hakim menyebut bahwa Kuat Maruf tanpa diperintah menutup pintu rumah Ferdy Sambo.
Hal itu dilakukan Kuat setelah mendapat pesan dari saksi Qodir bahwa rumah Duren Tiga telah bersih.
“Tanpa dikomando, setelah mendapat laporan dari Qodir bahwa Rumah Duren Tiga telah bersih, terdakwa menutup pintu rumah bagian depan,” ujar hakim.
“Supaya suara kegaduhan atau tembakan tidak terlalu terdengar. (Padahal tugas untuk menutup pintu itu adalah tugasnya saksi Qodir).”
Mendengar pemaparan hakim Morgan tersebut atas peranannya, sontak Kuat Maruf melemparkan senyuman sinis.
| Arif Rachman Arifin Divonis 10 Bulan Penjara, Pengamat Sebut Jaksa tak akan Ajukan Banding |
|
|---|
| Tak Ada Banding, Vonis Richard Eliezer Inkracht, Bakal Segera Dipindah ke Lapas |
|
|---|
| Jaksa Ajukan Banding Atas Vonis Ferdy Sambo dkk, Ini Penjelasan Kejagung |
|
|---|
| Pengamat Sarankan Richard Elieze tak Kembali Berkarier Jadi Polisi, Ungkap Ada Bahaya yang Mengintai |
|
|---|
| SIDANG Vonis Bharada E Sempat Ricuh, Ini Alasan LPSK Sigap Lindungi Richard Eliezer |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kuat-Maruf-divonis-15-tahun-penjara-di-PN-Jakarta-Selatan.jpg)