Berita Sumut

Istri Pensiunan Polisi Ajukan Banding, Divonis Hakim 9 Bulan Penjara Kasus Penipuan 1,4 Ton Beras

Pengadilan Negeri Sei Rampah menjatuhkan vonis 9 bulan penjara terhadap Mimi, terdakwa kasus penipuan 1,4 ton beras.

|
Penulis: Anugrah Nasution |
Tribun Medan/Anugrah Nasution
Mimi, terdakwa kasus penipuan beras 1,4 ton saat mengikuti persidangan di PN Sei Rampah, beberapa waktu lalu. 

TRIBUN-MEDAN.com, SERGAI - Pengadilan Negeri Sei Rampah menjatuhkan vonis 9 bulan penjara terhadap Mimi, terdakwa kasus penipuan 1,4 ton beras senilai Rp 13.580.000. 

Dalam putusan itu PN Sei Rampah menyatakan terdakwa Mimi, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan. 

Baca juga: Istri Pensiunan Polisi di Sergai Dilaporkan Gelapkan 1,4 Ton Beras, Pelaku Hingga Kini Belum Ditahan

PN Sei Rampah kemudian menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan hukuman 9 bulan penjara. 

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Serdangbedagai, Cristianto mengatakan, dalam kasus itu terdakwa divonis 9 bulan kurungan. 

"Sudah divonis dan terdakwa dijatuhin 9 bulan penjara," ujar Cristianto, Selasa (14/2/2023). 

Putusan 9 bulan penjara yang dijatuhkan oleh PN Sei Rampah, lebih rendah dari tuntutan yang diajukan JPU yakni selama satu tahun. 

Namun, lanjut Cristianto, terdakwa tetap mengajukan banding atas putusan PN Sei Rampah ke Pengadilan Tinggi Medan

"Saat ini dalam proses banding ke Pengadilan Tinggi Medan," sambungnya. 

Kasus penipuan yang dilakukan Mimi, yang merupakan istri pensiunan polisi ini terjadi pada tahun 2021 lalu.

Mimi yang merupakan rekan bisnis Sofiah, memesan dua ton beras untuk dijual di e -warung miliknya dengan perjanjiannya, pembayaran dilakukan setelah beras laku terjual.

Namun, Mimi ingkar janji.

Beras yang dipesan dari Sofiah hanya dikembalikan sebanyak 60 kg, namun sebanyak 1,4 ton tak kunjung dibayar. 

Akibat kejadian itu Sofie mengalami kerugian sebesar Rp 13.580.000.

Baca juga: Jaksa Tuntut Istri Pensiunan Polisi yang Gelapkan Beras 1,4 Ton di Sergai 1 Tahun Penjara

Terpisah Sofiah pelapor kasus itu, mengaku siap untuk mengikuti sidang banding di Pengadilan Tinggi Medan.

Dia berharap agar dirinya mendapatkan keadilan terhadap kasus yang dia alami. 

"Iya kita sudah tau dia banding dan kita siap untuk ikuti. Saya hanya meminta apa yang menjadi hak saya. Dan muda mudahan saya mendapatkan keadilan dalam persoalan ini," tutup Sofiah.

(cr17/tribun-medan.com) 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved