Sidang Ferdy Sambo
Hotman Paris Jawab Polemik Ferdy Sambo Tak Bisa Langsung Dieksekusi Karena UU KUHP Terbaru
Hotman Paris menjawab soal polemik hukuman mati tidak dapat dijalankan akibat dari UU KUHP yang baru.
TRIBUN-MEDAN.com - Hotman Paris menjawab soal polemik hukuman mati tidak dapat dijalankan akibat dari UU KUHP yang baru.
Diketahui, pada KUHP yang baru, para narapidana hukuman mati tidak dapat langsung dieksekusi mati tetapi perlu dilihat kelakuannya selama 10 tahun.
Jika narapidana berkelakuan baik selama 10 tahun, maka narapidana itu dapat diberikan hukuman seumur hidup.
Lantas apa tanggapan Hotman paris?
Menurut Hotman Paris tak ada gunanya dilakukan persidangan jika terpidana batal dihukum mati jika UU KUHP terbaru benar-benar diterapkan.
Seperti diketahui bahwa di UU KUHP terbaru dijelaskan bahwa terpidana hukuman mati tidak boleh dihukum mati secara langsung.
Terpidana hukuman mati diberi waktu 10 tahun, jika dalam sepuluh tahun berkelaluan baik maka hukuman mati tersebut bisa dibatalkan.
Bagi Hotman Paris UU KUHP terbaru tesebut sungguh tidak masuk akal.
“Jadi apa artinya gitu loh, sudah persidangan, sudah divonis sampai hukuman mati, tapi tidak boleh dihukum mati, harus nunggu 10 tahun untuk melihat apakah mental orang ini berubah menjadi kelakuan baik,” katanya.
Ia menilai jika orang yang berhak menentukan baik atau tidaknya kelakuan narapidana adalah kepala lapas.
“Ya di penjara yang menentukan kelakuan baik kan kepala Lapas,” sebutnya.
Ia memastikan bahwa surat kelakuan baik akan menjadi surat paling mahal di dunia.
“Orang pasti akan mempertaruhkan apapun agar mendapatkan surat keterangan kelakuan baik,” katanya.
Dalam waktu dekat Hotman Paris juga memiliki rencana untuk melamar menjadi kepala lapas penjara.
“Sama juga seperti remisi perkara korupsi, kalau sudah 2/3 masa tahanan udah bisa keluar jika ada kelakukan baik juga,” sebutnya.
| Arif Rachman Arifin Divonis 10 Bulan Penjara, Pengamat Sebut Jaksa tak akan Ajukan Banding |
|
|---|
| Tak Ada Banding, Vonis Richard Eliezer Inkracht, Bakal Segera Dipindah ke Lapas |
|
|---|
| Jaksa Ajukan Banding Atas Vonis Ferdy Sambo dkk, Ini Penjelasan Kejagung |
|
|---|
| Pengamat Sarankan Richard Elieze tak Kembali Berkarier Jadi Polisi, Ungkap Ada Bahaya yang Mengintai |
|
|---|
| SIDANG Vonis Bharada E Sempat Ricuh, Ini Alasan LPSK Sigap Lindungi Richard Eliezer |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Hotman-Paris-menjawab-soal-polemik-hukuman-mati.jpg)