Berita Sumut
Terbukti Aniaya Balita, Josis Sembiring Divonis 2 Tahun, Istrinya Dijatuhi Hukuman 1 tahun Penjara
Pasangan suami istri, Josis Sembiring dan Pal Muriati divonis bersalah oleh hakim, kasus penganiayaan balita yang merupakan keponakan para terdakwa.
Penulis: Muhammad Nasrul |
Namun, pihaknya juga tetap menunggu hasil dari tahapan tersebut selama tujuh hari ke depan sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Sebagai informasi, kedua pelaku ini diketahui melakukan penganiayaan terhadap korban yang masih berusia empat tahun tersebut pada bulan September 2022 lalu.
Aksi keduanya diketahui saat kepala desa setempat mengantarkan Balita tersebut untuk berobat ke RSU Kabanjahe.
Selanjutnya, atas temuan tersebut keduanya ditangkap oleh personel Unit PPA Satreskrim Polres Tanah Karo pada Sabtu (24/9/2022).
Diketahui, keduanya sudah ditahan sejak 28 September 2022 lalu
(mns/tribun-medan.com)
Berita Terkait: #Berita Sumut
| Nasib Kadishub Medan Erwin Saleh yang Mendadak Opname Usai Tersangka, Kejaksaan Siap Jemput Paksa |
|
|---|
| 3 Anggota Polda Sumut Diduga Mabuk Tabrak Wanita di Merak Jingga Belum Diproses ke Sidang Etik |
|
|---|
| Daftar 5 Jabatan Eselon IIB yang Kosong di Pemko Siantar, Akan Digelar Seleksi Terbuka |
|
|---|
| Duduk Perkara Bripda G Hajar Pengendara di Depan Polda Sumut,Alami Gangguan Jiwa tapi Aktif di Polri |
|
|---|
| Menteri Purbaya Disinggung soal Pembobolan Saldo Nasabah Bank di Karo, Hingga Kini Belum Tuntas |
|
|---|