Sidang Ferdy Sambo

JADI Trending Topic, Hukuman Mati Jadi Kado Ulang Tahun Ferdy Sambo ke 50 Tahun

Baru pekan lalu, 7 Februari 2023, Ferdy Sambo berulang tahun dan memasuki usia ke-50. Sepekan kemudian ia sudah mendapat hadiah kado yang tak enak.

Editor: Liska Rahayu
Tangkapan layar YouTube Kompas TV/Ninuk
Sidang vonis Ferdy Sambo, Terdakwa Pembunuhan Berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat 

TRIBUN-MEDAN.com - Baru pekan lalu, 7 Februari 2023, Ferdy Sambo berulang tahun dan memasuki usia ke-50.

Sepekan kemudian ia sudah mendapat hadiah kado yang tak enak.

Mantan Kepala Divisi Propam Mabes Polri yang berpangkat Irjen itu dijatuhi vonis mati oleh mejelis hakim dalam kasus kematian Brigadir Yosua Hutabarat.

Putusan hakim atas terdakwa Sambo menjadi trending topic atau topik yang jadi tren di Twitter, Senin (13/2/2023). Pantauan KOMPAS TV, topik Ferdy Sambo dibicarakan lebih dari 24 ribu cuitan di Twitter. 

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai Ferdy Sambo terbukti dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang juga ajudannya sendiri.

"Menjatuhkan hukuman terdakwa dengan pidana mati," ujar Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso membacakan amar putusan, Senin (13/2/2023).

Hakim Wahyu menjelaskan majelis hakim yakin Ferdy Sambo ikut menembak Yosua dengan senjata api jenis glock ketika bersarung tangan hitam.

“Majelis hakim memperoleh keyakinan yang cukup bahwa terdakwa telah melakukan penembakan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan mengguna senjata api jenis Glock yang pada waktu itu dilakukan oleh terdakwa dengan memakai sarung tangan warna hitam,” ucap Hakim Wahyu.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut Ferdy Sambo dipenjara seumur hidup. Usai mendengarkan vonis, ia langsung meninggalkan ruang sidang tanpa sepatah kata pun.

Sambo mengenakan rompi tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan langsung menuju sel dengan pengawalan ketat pasukan Brigade Mobil. Ia tak menjawab pertanyaan dari awak media.

Reaksi Ferdy Sambo Divonis Mati Oleh Hakim

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis mati terhadap terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Ferdy Sambo, Senin (13/2/2023).

Hakim menilai Ferdy Sambo terbukti secara sah melakukan perencanaan dalam merampas nyawa Brigadir dalam insiden Duren Tiga, Juli 2022 lalu.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama,” ucap Hakim Wahyu Iman Santoso, Senin.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana mati.”

Menilik Breaking News Kompas TV, Ferdy Sambo yang berdiri pun dipersilakan duduk oleh hakim ketua. Dia tampak tenang dan diam, tangannya mengatup dan kepalanya tetap tegak.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved