Hari Ini Suami Putri Divonis, Mengingat Lagi 3 Sosok Hakim Penentu Nasib Ferdy Sambo

Melalui keputusan para 'Wakil Tuhan' ini, apakah Ferdy Sambo divonis mati, seumur hidup atau lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya.

|
ISTIMEWA
Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa, Hakim Anggota Morgan Simanjutak, dan Hakim Anggota Alimin Ribut Sujono. 

TRIBUN-MEDAN.com - Akhirnya hari ini Ferdy Sambo jalani sidang vonis. Ingat lagi 3 sosok hakim yang tangani kasus Brigadir J.

Sidang terdakwa Ferdy Sambo akhirnya tiba juga pada agenda pembacaan vonis.

Ferdy Sambo dijadwalkan akan menjalani sidang vonis pada hari ini Senin (13/2/2023).

Mungkin, sidang vonis Ferdy Sambo menjadi bagian yang ditunggu-tunggu masyarakat Indonesia.

Sebab, dari kasus ini masyarakat akan menilai aspek hukum di Indonesia. Terlebih pada tiga sosok hakim penentu.

Melalui keputusan para 'Wakil Tuhan' ini, apakah Ferdy Sambo divonis mati, seumur hidup atau lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya.

Oleh sebab itu, mari kita sejenak mengingat-ingat tiga sosok hakim penentu nasib suami Putri Candrawathi. 

1. Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa

Wahyu Iman Santosa saat ini menjabat Wakil Ketua PN Jaksel.

Sebelumnya, Wahyu Iman Santosa pernah menjadi hakim di sejumlah pengadilan. Termasuk Ketua PN Tarakan, Ketua PN Batam, hingga Ketua PN Denpasar.

Wahyu Iman Santosa bergabung di PN Jaksel pada Tahun 2022 setelah dipercaya menjadi Wakil Ketua PN.

2. Hakim anggota Morgan Simanjutak

Morgan Simanjuntak pernah menjadi hakim di sejumlah pengadilan.

Mulai dari PN Tanjung Pinang, PN Medan, hingga pindah ke PN Jaksel pada Tahun 2021.

Beberapa kasus yang pernah ditangani Morgan Simanjuntak, satu di antaranya paling menonjol saat hakim di PN Medan.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved