Sidang Ferdy Sambo

HARI INI Sidang Vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Bakal Dijatuhkan Hukuman Mati?

Sidang vonis Ferdy Sambo digelar hari ini Senin (13/2/2023). Majelis hakim akan menjatuhkan hukuman ke Ferdy Sambo. 

HO
Sidang vonis Ferdy Sambo digelar hari ini Senin (13/2/2023). Majelis hakim akan menjatuhkan hukuman ke Ferdy Sambo.  

TRIBUN-MEDAN.com - Sidang vonis Ferdy Sambo digelar hari ini Senin (13/2/2023). Majelis hakim akan menjatuhkan hukuman ke Ferdy Sambo. 

Usai memberikan vonis ke Ferdy Sambo, agenda berlanjut ke sidang vonis Putri Candrawathi

Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan, sidang tersebut rencana digelar di ruang utama PN Jakarta Selatan Oemar Seno Adji.

"Terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Senin 13 Feb 2023 (agenda) untuk putusan," kata Djuyamto dalam keterangannya.

Djuyamto menyebut, sidang akan digelar sekira pukul 09.30 WIB dengan mekanisme bergiliran.

Kendati demikian, Djuyamto tidak dapat memastikan siapa yang akan dijatuhi vonis terlebih dahulu oleh majelis hakim.

"Sidang mulai pukul 09.30 WIB, secara bergiliran, nanti ditentukan majelis hakim," tuturnya.

Terkait persidangan putusan ini, Djuyamto mengimbau kepada masyarakat untuk sedianya tidak perlu hadir langsung ke pengadilan.

Sebagai sarana siar kepada publik, Djuyamto menyatakan, pihaknya sudah menyiapkan tayangan streaming melalui YouTube.

"Harapan kami, ndak usah datang lah ke persidangan, kita bisa liat di link YouTube yang disediakan di PN Jaksel live streaming juga temen-temen diliput kan ada menyiarkan secara langsung," kata Djuyamto kepada awak media, Minggu (12/2/2023).

Baca juga: Ini Dua Kelompok Geng Motor yang Tawuran di Tanjungmorawa Hingga Tewaskan Satu Orang Pemuda

Baca juga: LIGA INGGRIS: Bicara Gelar Juara Musim Ini, Ten Hag Merendah, Man United Butuh Amunisi Baru

Imbauan itu juga dimintakan kepada masyarakat karena terbatasnya ruang dan kapasitas pengunjung di ruang sidang.

Di mana kata dia, kapasitas maksimal untuk pengunjung sidang di ruang utama yakni hanya sebanyak kurang lebih 50 orang.

"Ruang sidang itu kan cuman 50 kursi maksimal," ucap dia.

Kendati demikian, Djuyamto memastikan kalau pihaknya tidak melarang kepada masyarakat untuk hadir.

Jika memang ada masyarakat yang terlanjur hadir namun tidak mendapat tempat di ruang sidang, pihak pengadilan sudah menyiapkan sarana berupaya layar monitor di beberapa sudut pengadilan.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved