Sidang Bos Judi Online
Hari Ini Bos Judi Online Apin BK Diadili di PN Medan
Apin BK alias Jonni, bos judi online di Sumatra Utara rencananya akan menjalani sidang perdana di PN Medan
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Apin BK alias Jonni, bos judi online di Sumatra Utara rencananya akan menjalani sidang perdana di PN Medan, Senin (13/2/2022).
Menurut informasi di laman situs sipp.pn-medankota.go.id, Apin BK rencananya akan jalan sidang sekira pukul 10.00 WIB di ruang Cakra I PN Medan.
Humas PN Medan, Soniady D Sadarisman belum mau memberikan keterangan.
Saat dikonfirmasi, Senin (13/2/2023), Soniady belum mau menjawab.
Baca juga: Bos Judi Online Apin BK Resmi Pakai Baju WBP, Jaksa Jebloskan ke Rutan Tanjung Gusta Medan
Pada wawancara sebelumnya, Soniady sempat mengatakan bahwa Apin BK bakal diadili pada Selasa (14/2/2023).
Jadwal sidang Apin BK ini maju lebih awal.
Belum dapat dipastikan kenapa sidangnya mendadak dimajukan.
Pihak PN Medan sendiri belum mau memberikan keterangan rinci menyangkut perubahan jadwal tersebut.
Buat Kapolda Sumut ngamuk
Kapolda Sumut, Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak sempat ngamuk pada bos judi online Apin BK, karena namanya masuk dalam bagan konsorsium 303 penerima setoran judi.
Saat bertemu dengan Apin BK di gudang penyimpanan Polda Sumut, jenderal bintang dua ini sampai menunjuk-nunjuk wajah Apin BK.
Wajah mantan Direktur Penyidikan KPK ini memerah.
Di hadapan Kajati Sumut dan pejabat lainnya, Kapolda Sumut memarahi dan menuding Apin BK lah yang menyebarkan bagan tersebut.
Baca juga: Bos Judi Online Apin BK Resmi Pakai Baju WBP, Jaksa Jebloskan ke Rutan Tanjung Gusta Medan
Baca juga: Pakai Baju WBP Rutan Medan, Bos Judi Online Apin BK Resmi Dijebloskan ke Penjara
Ia menanyakan ke Apin BK soal namanya dicatut sebagai penerima setoran uang judi darinya, lalu disetorkan ke eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
"Itu benar konsorsium itu?" tanya Kapolda Sumutke Apin BK, Kamis (26/1/2023).
Namun, Apin BK menyangkalnya.
Dia mengaku tidak pernah menyebarkan bagan tersebut.
Baca juga: Amarah Jenderal Bintang 2 Panca Simanjuntak Meledak sambil Bilang Ini ke Bos Judi Apin BK
"Enggak ada," jawab Apin.
Panca menyebut, dirinya tak terima dan menyatakan apa yang beredar beberapa waktu lalu merupakan fitnah.
"Saya enggak terima itu Pin, fitnah bagi saya," kata Panca.
Mendengar kekesalan Panca, Apin cepat-cepat menyangkal kembali.
"Memang bukan dari saya pak," jawab Apin BK.
Setelah itu, Panca meminta kepada Apin supaya meluruskan informasi yang sempat beredar.
Baca juga: Murka Kapolda Panca Simanjutak Meledak, Cecar Bos Judi Online Apin BK di Hadapan Kajati Sumut
Baca juga: KAPOLDA Sumut Bentak dan Tunjuk Muka Apin BK, Berang Namanya Sempat Dicatut di Bagan Konsorsium 303
Panca pun kembali menanyakan apakah ia pernah bertemu dengannya dan menyerahkan setoran judi secara langsung.
"Kamu sampaikan nanti, pernah kamu ketemu saya? Pernah kamu kasih uang?"tanya nya.
"Tidak pernah," jawab Apin.
Panca pun kemudian mengaku dirinya sakit hati lantaran dituding menerima setoran judi dimaksud.
Total Aset Rp 157 Miliar
Kapolda Sumut, Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak mengatakan total aset milik Apin BK yang sudah disita dari tindak pidana pencucian uang (TPPU) mencapai Rp 157,795 miliar.
Total aset itu meliputi 26 bangunan, tiga tanah, dan di Samosir dan 23 Jetski dan kapal speedboat.
"Dari hasil penyitaan kita terhadap tindak pidana pencucian uang dengan tersangka Apin BK yang berhasil kita sita adalah senilai Rp 157,795 Miliar,"kata Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak, di Polda Sumut, Kamis (26/1/2023).
Baca juga: PILOT Pesawat Kurang Hati-hati Disebut Sebagai Penyebab Pesawat Lion Air JT 797 Menabrak Garbarata
Dalam kasus perjudian online tersebut, Apin BK alias Jonni ini dijerat pasal berlapis, yakni soal perjudian dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam pasal perjudian, berkas Apin BK dan 15 anak buahnya sudah lengkap, bahkan sudah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU).
Namun dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU), Apin BK cuma seorang diri.
Kapolda Sumut lantas meminta Kejati Sumut bisa memproses kasus ini sesuai mekanisme yang berlaku.
Dia berharap pengadilan bisa mengadili Apin BK alias Jonni hingga seluruh aset yang disita menjadi pemasukan negara.
"Mudah-mudahan ini bisa diproses tuntas teman-teman jaksa penuntut umum bisa diperjuangkan di pengadilan dan hasilnya akan menjadi dimasukkan kepada ke negara sebagai pengembalian kerugian yang sudah dilakukan tersangka,".(tribun-medan.com)