Sidang Ferdy Sambo

BERIKUT ALASAN Lengkap Hakim Vonis Mati Ferdy Sambo, Bongkar Kebohongan Ferdy Sambo dan Putri

Ferdy Sambo divonis mati terkait kasus kematian Yosua Hutabarat. Ferdy Sambo menjalani sidang vonis din PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). 

HO
Rosti tampak begitu emosional sambil terus memeluk erat pigura foto anaknya yang sejak awal sidang digelar terus digenggamnya. 

"Berdasarkan barang bukti dan ahli Arif Sumirat, keterangan Rifaizal Samuel, serta keterangan saksi Richard Eliezer dapat disimpulkan fakta," kata Majelis Hakim di persidangan.

Majelis hakim melanjutkan terdakwa pada saat di tempat kejadian perkara diketahui membawa senjata api di pinggang kanannya.

Terdakwa memiliki satu pucuk senjata merk jenis Glock 17 Austria dengan seri numb 135 dan dalam magazen diantaranya 5 butir peluru tajam warna silver merek ruger 9 milimeter.

"Dalam senjata magazen glock 17 Richard Eliezer yang digunakan untuk menembak Nofriansyah Yosua Hutabarat menyisakan 12 butir peluru dan telah dilakukan pemeriksaan 6 butir peluru merek pin 9CA, 5 butir peluru merk SMB 9x19 dan satu butir peluru merk luger Z7 9 mm. Dan peluru merk luger 9 mm identik sama dengan senjata dengan peluru yang dimiliki terdakwa saat dilakukan penyitaan," sambungnya.

Kemudian majelis hakim melanjutkan berdasarkan keterangan terdakwa Eliezer, Rifaizal, dan Adzan Romer, ahli Farah, dan ahli Sumirat.

"Majelis hakim memperoleh keyakinan yang cukup terdakwa telah melakukan penembakan terhadap Yosua dengan senjata jenis Glock yang pada waktu itu dilakukan terdakwa dengan menggunakan sarung tangan hitam," tutupnya.

Reaksi Ibunda Yosua

Ibunda mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Rosti Simanjuntak buka suara terkait vonis mati yang dijatuhkan kepada Ferdy Sambo oleh Majelis Hakim, Senin (13/2/2023).

Rosti menyebut, vonis hukuman mati untuk Ferdy Sambo sesuai dengan harapan keluarga Brigadir J.

Ibunda Brigadir J juga berterima kasih kepada Majelis Hakim atas vonis hukuman mati untuk Ferdy Sambo.

"Ya, (vonis hukuman mati untuk Ferdy Sambo) sesuai harapan kami dan doa kami kepada Tuhan yang kami panjatkan setiap saat."

"Tuhan telah nyatakan mukjizatnya melalui perpanjangan tangannya, yaitu hakim kepada utusan di muka bumi ini," ungkap Rosti seusai sidang vonis Ferdy Sambo, Senin, dikutip dari YouTube Kompas TV.

Selain berterima kasih kepada Majelis Hakim, Rosti juga berterima kasih kepada publik dan seluruh pihak yang mendukung keluarga Brigadir J.

Sementara itu kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menilai Majelis Hakim independen dan keputusannya tepat.
"Saya melihat Majelis Hakim begitu bersemangat, independen, dan benar-benar wakil Tuhan."

"Dari pertimbangannya, dari pemaparan fakta-fakta, bahkan beliau sangat bersemangat," ungkapnya.

Ia juga mengatakan tidak terlihat keraguan dalam mengambil keputusan.

"Mereka telah memberikan kemenangan kepada rakyat Indonesia, bukan hanya Yosua," tegasnya.

Kronologi pembunuhan Brigadir J

Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.

Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yoshua.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.

(*)

Berita sudah tayang di tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved