Berita Medan
Apin BK Jalani Sidang Perdana Perkara Judi Online di Pengadilan Negeri Medan
Apin BK alias Jonni menjalani sidang perdana dalam perkara judi online di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (13/2/2023).
Apin BK Jalani Sidang Perdana Perkara Judi Online di Pengadilan Negeri Medan
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Apin BK alias Jonni menjalani sidang perdana dalam perkara judi online di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (13/2/2023).
Dalam persidangan, Apin BK dihadirkan secara virtual dan dihadapkan oleh Majelis hakim yang diketuai Dahlan.
Dalam dakwaanya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Liani Pinem dan Felix Ginting mengatakan, kasus yang menjerat Apin BK bermula sekitar bulan November 2021 saat terdakwa menyediakan tempat operasional permainan judi online di Kompleks Pergudangan Krakatau Multi Center (KMC) Medan.
Di tempat itu ada 19 ruangan digunakan untuk permainan judi online, bagi para bandar judi atau pemilik website judi online untuk melakukan operasional perjudian online.
"Untuk meningkatkan omset permainan judi online dimaksud, sekitar bulan Januari 2022 terdakwa Jonni alias Apin BK membeli bangunan ruko empat pintu dan tiga lantai bertempat di blok G-1 Nomor 53, 55, 57 dan nomor 59 di Komplek Cemara Asri Boulevard Kelurahan Medan Estate Kecamatan Percut Sei Tuan," kata JPU.
Terdakwa membeli dari saksi Yusuar dengan bukti kepemilikan Surat Hak Milik (SHM) atas nama Jonni dengan Surat Hak Milik Nomor 6287, 6288 dan Nomor 6290 yang diterbitkan Kepala Badan Pertanahan Deliserdang tanggal 3 Februari 2022.
Selanjutnya terdakwa merenovasi lantai II dan lantai III ruko blok G-1 Nomor 53, 55, 57 dan 59 tersebut menjadikan lokasi guna menjalankan perjudian online milik terdakwa.
Terdakwa mempersiapkan tempat operasional permainan judi online dimaksud dengan membagi ruangan-ruangan ruko tersebut menjadi 20 ruangan yang berada di lantai II sebanyak 10 ruangan dengan rincian ruangan 2A, 2BC, 2D, 2E, 2F, 2G, 2H, 2I, 2J, 2K dan lantai III juga menjadi 10 ruangan dengan rincian ruangan 3A, 3B, 3C, 3D, 3E, 3F, 3G, 3H, 3I dan 3J.
Untuk melengkapi fasilitas perjudian dimaksud, terdakwa juga menyediakan fasilitas seperti kursi-kursi, meja, computer, CCTV serta jaringan internet pada setiap ruangan yang dipasang oleh Didi (belum tertangkap) untuk mengoperasionalkan permainan judi online bagi para bandar judi atau pemilik website judi online yang ingin bermain antara lain saksi Niko Prasetia dan saksi Eric William .
"Dengan menyediakan fasilitas tersebut, terdakwa mendapatkan keuntungan sekitar Rp 20 juta sampai dengan Rp 75 juta perbulannya dari para bandar judi atau pemilik website judi online yang beroperasi, tergantung dari besar kecilnya ruangan yang dipakainya tersebut yang dibayarkan oleh mereka melalui orang kepercayaannya bernama Didi (belum tertangkap)," ucapnya.
Sebagai pemilik server judi, terdakwa juga menawarkan server judi milik terdakwa yakni zoom engine, server judi infiny, dan sever judi plaza yang berisi permainan game judi online slot, kasino, spot dan lain-lain yang didapat terdakwa dari Charles (belum tertangkap) kepada saksi Niko Prasetia dan saksi Eric William sebagai leader.
Server judi itu beroperasional di ruangan pada lantai II dan lantai III ruko Warna Warni.
Dari perjudian online tersebut, terdakwa Apin BK mendapatkan akuran dari penggunaan server judi tersebut sebanyak 20 persen dari total kekalahan pemain permainan judi online pada setiap ruangan.
"Adapun cara bermain permainan judi jenis slot, sport, casino, togel yang terdapat dalam server zoom engine milik terdakwa yang dioperasionalkan dalam ruangan 2A lantai II adalah pemain akan melakukan pendaftaran di website, selanjutnya pemain memasang deposit sejumlah uang ke akun milik pemain dengan cara mentransfer kerekening yang telah disiapkan oleh pengelola website," sebut Jaksa.