Dugaan Penggelapan
Dugaan Penggelapan di Disdik Binjai, Laptop dan Infokus Raib, Setelah Ketahuan Baru Dipulangkan
Kejari Binjai ada menemukan dugaan penggelapan di Dinas Pendidikan Kota Binjai. Barang yang diduga digelapkan adalah laptop dan infokus
Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Array A Argus
TRIBUN-MEDAN.COM,BINJAI - Kejari Binjai menemukan adanya indikasi penggelapan di Dinas Pendidikan Kota Binjai.
Dugaan penggelapan itu dalam bentuk raibnya laptop dan infocus bantuan pemerintah.
Setelah dugaan penggelapan ini terendus, sebanyak 16 sekolah dasar (SD) di Kota Binjai langsung mengembalikan kerugian negara.
Menurut Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Binjai, Wanda Ginting pengembalian kerugian negara yang dilakukan Dinas Pendidikan Kota Binjai disaksikan oleh jaksa pada Jumat (3/2/2023) lalu.
Baca juga: Tersangka Penggelapan Pajak Tidak Ditahan, Pernah Mangkir pada Pemanggilan Pertama
"Pengembalian kerugian negara ini berawal adanya laporan dari masyarakat masuk kepada kami yang menyebutkan ada sejumlah sekolah yang kehilangan infocus dan laptop. Barang-barang yang hilang ini merupakan program pengadaan fasilitas media pendidikan yang bersumber dari DAK (dana alokasi khusus) tahun 2020. Alat-alat ini difungsikan saat proses belajar mengajar masa Covid-19," ucap Adre, Kamis (9/2/2023).
Informasi dari masyarakat kemudian ditindaklanjuti penyidik Korps Adhyaksa.
Dalam proses penyelidikan, ternyata diketahui persoalan tersebut tengah ditangani Inspektorat Kota Binjai dalam pemeriksaan khususnya.
Baca juga: Momen Langka, Kejari Deliserdang Tak Tahan Tersangka Korupsi Penggelapan Pajak Senilai Rp 1,9 Miliar
Karenanya, penyidik Kejari Binjai kemudian berkoordinasi terkait hal tersebut.
"Mereka (Inspektorat) akui sudah mendapat nominal kerugian negara dan akan dikembalikan. Sesuai ketentuan Inspektorat, kerugian negara dikembalikan dalam waktu 15 hari setelah pemeriksaan usai," ujar Adre.
Berdasarkan penghitungan kerugian negara terhadap puluhan laptop dan infocus yang hilang sesuai dengan dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) pada masing-masing sekolah, terdapat jumlah sebesar Rp 281 juta.
Baca juga: Tiga Tersangka Dugaan Penggelapan Pajak Mangkir saat Dipanggil Penyidik Kejari Deliserdang
Nominal itu kemudian disebut sebagai kerugian negara atas hilangnya puluhan aset yang dibeli menggunakan uang negara.
"Karena kerugian negara sudah ada dan kita mengedepankan tindakan humanis. Maka, kami tinggal fasilitasi pengembalian kerugian negara itu," ujar Adre.
Adre menambahkan, kerugian negara sebesar Rp281 juta belum seutuhnya dipulangkan. Menurutnya, pengembalian kerugian negara di hadapan penyidik jaksa lebih kurang Rp129.200.000.
"Pengembalian berupa uang dan barang. Sisa kerugian ada sekitar Rp100-an juga lagi," ucap Adre.
Baca juga: Kejari Deliserdang Biarkan Tersangka Korupsi Melenggang Bebas Tanpa Ditahan, Padahal Pernah Mangkir
"Sisa kerugian akan kita tuntaskan bulan ini. Langkah kami ini sebagai wujud pemulihan kerugian negara dengan proses mengembalikan kerugian negara," sambungnya.
Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Pendidikan Kota Binjai, Edie Mulia mengakui, adanya pemeriksaan khusus yang dilakukan Inspektorat terkait hilangnya aset negara berupa laptop dan infocus.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Inspektorat Binjai, menurutnya memberikan rekomendasi agar kepala sekolah mengembalikan kerugian negara secara mencicil.
"Imbauannya tetap kita sarankan agar mengembalikan kerugian negara sesuai dengan LHP Inspektorat. Di hadapan jaksa juga begitu, sudah membuat surat pernyataan dan apabila tidak melaksanakan, sudah tahu konsekuensinya bagaimana. Jadi kami tetap menagih apa yang menjadi teman dan kita tetap bersurat kepada kejaksaan untuk melaporkan perkembangannya," tutup Edie. (cr23/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Dinas-Pendidikan-Binjai-Balikan-Uang-Kerugian-Negara-ke-Kejari-Binjai.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.