BPJS Kesehatan
Aturan Permenkes Terbaru, Peserta BPJS Kesehatan Kelas 3 Tak Bisa Naik Kelas Perawatan
Dikecualikan bagi peserta PBI, peserta PBPU dan BP Kelas 3, Peserta yang didaftarkan oleh Pemda, dan Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU)
TRIBUN MEDAN/INDRA
WARGA mendatangi kantor BPJS Kesehatan Cabang Lubukpakam untuk melakukan pengurusan kepesertaan, Kamis (26/11/2020).
Sesuai Permenkes Nomor 51 Tahun 2018, kenaikan kelas pelayanan rawat inap dari kelas 3 ke kelas 2 sebelumnya bisa dilakukan dengan membayar selisih biaya.
Selisih biaya tersebut yakni antara tarif INA-CBG pada kelas rawat inap yang lebih tinggi yang dipilih dengan tarif INA-CBG pada kelas rawat inap sesuai hak peserta.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aturan Permenkes, Peserta BPJS Kesehatan Kelas 3 Tak Bisa Naik Kelas Perawatan"
Berita Terkait: #BPJS Kesehatan
| Pemutihan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan Disambut Warga, Peserta Kelas II Mau Aktif Kembali |
|
|---|
| Besaran Iuran BPJS Kesehatan Sesuai Kelas, Iuran Naik? Menkeu Purbaya Bertemu Menkes |
|
|---|
| RINCIAN Pembayaran Iuran BPJS Kesehatan Sesuai Aturan Baru Perubahan Kelas 1,2,3 Jadi Sistem KRIS |
|
|---|
| BEDA Fasilitas KRIS dengan Sistem Kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan, Sistem Kelas BPJS Dihapus |
|
|---|
| Ribuan Warga Miskin Deliserdang tak Bisa Gunakan BPJS Gratis Lagi Usai Dibuang dari DTKS |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/bpjs-kesehatan-ds.jpg)