Kasihan Nasib Bocah Perempuan Ini, Jadi Budak Nafsu Ayah Tiri, Dikurung Dikasih Makan Sekali Sehari

Selama tinggal di kamar kos tersebut, P kerap dianiaya oleh ayah tirinya. Tak hanya itu, bocah kelas 3 SD itu juga menjadi objek pelampiasan nafsu be

tangkapan layar YouTube
Ilustrasi Pemerkosaan - 

Sementara itu pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatan bejatnya.

Pelaku dijerat Pasal 83 Undang-undang Perlindungan anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.

Kasus serupa juga pernah terjadi di Kecamatan Giri, Banyuwangi, Jawa Timur.

Seorang pria berinisial SY (12) memerkosa anak tirinya yang masih berusia 12 tahun.

Sebagaimana diwartakan Kompas.com, aksi bejat pelaku sudah berlangsung berkali-kali sejak tahun 2020 hingga tahun 2023.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Banyuwangi Kompol Agus Sobarnapraja mengatakan, selama ini korban tinggal satu rumah dengan pelaku.

Karena merasa tertekan, korban kemudian menceritakan pemerkosaan itu kepada kakak kandungnya.

Dari situ, ayah tirinya akhirnya diadukan ke polisi. Kemudia, pada Selasa (24/1/2023), pelaku ditangkap polisi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah memerkosa anak tirinya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 juncto Pasal 76D UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved